Pejabat Publik Harus Terbuka

Kamis 24-12-2020,10:22 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Forum komunikasi publik dilaksanakan Pemkab Berau. Bersama sejumlah wartawan. Baik cetak maupun elektronik di Berau. Dihadiri Plt Bupati Berau, Agus Tantomo, Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal, dan Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi.

Selain membahas keterbukaan publik dalam penanganan COVID-19, juga kendala mendapatkan informasi. Salah seorang wartawan mengaku kadang kendala mendapatkan informasi. Pejabat yang dituju sulit ditemui. "Pandemik COVID-19, kita mengkonfirmasi melalui telepon atau pesan singkat. Kadang hanya dibaca tapi tidak direspons. Ini yang menyulitkan awak media mendapatkan informasi," jelasnya. Hal itu ditanggapi Plt Bupati Berau Agus Tantomo. Dia mengatakan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan wartawan dalam melakukan konfirmasi. Mendatangi secara langsung, atau via telepon seluler. "Jika ada pejabat yang susah ditemui, mungkin disiplin protokol COVID-19, atau melaksanakan kerja dari rumahnya," jelasnya. Tetapi jika ada pejabat yang menolak memberikan informasi publik tanpa alasan, hal itu tidak dibenarkan. Sebab pejabat publik harus terbuka. Ia menegaskan, jika ada pernyataan tidak butuh wartawan, pejabat tersebut tidak layak menjadi pejabat publik. Bahkan menurutnya, informasi publik dasarnya tidak melulu hanya tugas wartawan. Pejabat publik juga harus aktif memberikan informasi kepada awak media. Sebagai bentuk keterbukaan informasi. "Wartawan dan pejabat publik harus bersinergi," ungkapnya. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh OPD untuk selalu menjaga hubungan baik dengan awak media. Agus juga berpesan agar wartawan menulis berita atau sesuatu yang berdampak pada kebaikan masyarakat. "Terpenting dasar kita menulis berita adalah untuk kebaikan bersama," pungkasnya. (ZZA)
Tags :
Kategori :

Terkait