Kejari PPU Mulai Sosialisasikan Jaga Desa

Rabu 23-12-2020,16:15 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

PPU, nomorsatukaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara kini sedang sibuk keluar masuk desa. Bukan sedang memeriksa temuan penyelewengan keuangan. Tapi untuk mensosialisasikan sebuah aplikasi garapan Kejaksaan Agung yang bernama Jaga Desa. Apa itu?

Aplikasi Jaga Desa ini baru diluncurkan tahun ini oleh Kejagung. Sesuai namanya, Jaga Desa akan difungsikan untuk menjaga desa. Dalam hal tata kelola keuangan negara. Agar alokasi dana ke program jelas, terukur, serta bisa diawasi langsung oleh Kejaksaan.

"Aplikasi ini sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran desa. Sekaligus sebagai langkah untuk mencegah tindak penyelewengan," ujar Kepala Kejari Penajam Paser Utara (PPU) I Ketut Kasna Dedi di Penajam, Selasa, 22 Desember 2020.

Melalui aplikasi yang bisa diunduh di Google Store ini. Selain untuk pengawasan penggunaan anggaran desa. Kasna memastikan Jaga Desa akan berjalan dua arah. Ada interaksi langsung. Antara pengguna, dalam hal ini aparat desa. Dengan Kejaksaan.

Karena disediakan fitur ruang interaktif. Sehingga nanti, kepala desa bisa langsung bertanya atau berkonsultasi dengan Kejaksaan secara langsung melalui aplikasi tersebut. Jadi kalau ada kepala desa yang ragu-ragu. Apakah sebuah kegiatan atau program sudah sesuai dengan aturan atau belum. Bisa langsung bertanya melalui  Jaga Desa.

"Aplikasi ini dilengkapi ruang tanya jawab. Sehingga jika ada desa yang ragu mengenai rencana penggunaan anggaran untuk kegiatan yang belum dilakukan, bisa langsung tanya ke kami via aplikasi ini. Nanti kami yang memberikan penjelasan dari sisi hukum," jelasnya.

Karena mencegah itu jelas lebih baik dari pada mengobati. Jaksa menyadari benar hal itu. Semenjak desa-desa di Indonesia ini menerima anggaran yang memang tak sedikit. Yang tak jarang, desa justru kebingungan dalam melakukan penyerapan.

Aplikasi ini jelas mempermudah kerja jaksa. Dalam melakukan pemantauan dan pembinaan, karena bisa dimonitor hanya melalui telepon genggam.

"Jika kami harus turun ke desa satu per satu, tentu sangat tidak efektif dan tidak efisien," ucap Kasna.

Tapi penerapannya tidak langsung dalam waktu dekat. Kejari PPU masih akan menunggu seluruh aparatur desa di 4 kecamatan di PPU paham dulu cara menggunakan aplikasi Jaga Desa. Tapi tak lantas ditunggu tanpa diajari. Kejari PPU secara bertahap melakukan sosialisasi ke 30 desa di PPU.

Sosialisasi sendiri dilakukan dalam 3 tahap, untuk 4 kecamatan. Pertama ke Kecamatan Penajam dan Waru. Ada 7 desa di wilayah itu. Sudah dilakukan pada 21 Desember 2020. Lalu ke Kecamatan Babulu, yang di dalamnya ada 12 desa pada Selasa 20 Desember. Dilanjutkan pada 21 Desember ke Kecamatan Sepaku yang memiliki 11 desa.

"Dibagi dalam tiga tahap karena kami harus mematuhi protokol kesehatan dalam menggelar kegiatan. Sehingga pihak yang diundang pun harus terbatas, yakni menyesuaikan jumlah desa per kecamatan," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Budi Susilo. (rsy/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait