Protes Usaha Pariwisata Ditutup Sementara, Dispar: Sabar..

Rabu 23-12-2020,15:13 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Samarinda menyampaikan keberatan. Atas surat edaran wali kota Samarinda tentang penegakan prokes pada hari raya Natal dan tahun baru 2021. Yakni usaha pariwisata dihentikan sementara.

"Edaran itu mengagetkan bagi kami. Karena yang kami inginkan sebenarnya hanya pembatasan jam operasional," keluh Ketua PUTRI Kaltim Dian Rosita. Dian menuturkan, pada dasarnya para pengelola destinasi wisata di Samarinda bersedia menuruti aturan protokol kesehatan. Kemudian tidak membuat acara pada malam tahun baru. Termasuk segala macam kegiatan teknis yang berpotensi menimbulkan keramaian. Namun, Dian kecewa. Setelah membaca surat edaran. Dia menyayangkan adanya perbedaan perlakukan terhadap dua jenis kelompok usaha. Pada salah satu point dalam surat edaran itu menyebut agar para pelaku usaha, termasuk usaha hiburan, tempat hiburan malam, usaha di Tepian Mahakam, kawasan Citra Niaga dan lainnya, menutup sementara waktu kegiatannya. Untuk menghindari keramaian pada malam pergantian tahun. Baca juga: APT Pranoto Perketat Pengawasan Jelang Nataru 2022 Sementara pada point lain disebutkan pelaku usaha hotel, mal dan sejenisnya hanya tidak diperbolehkan menyelenggarakan pesta pergantian akhir tahun. Dian menginterpretasikan bahwa hotel dan mal boleh dibuka. Asal tidak melaksanakan perayaan malam tahun baru. Sementara penafsirannya terhadap point sebelumnya, diperintahkan untuk menutup usaha. Dian merasa kebijakan tersebut tidak adil bagi pengelola destinasi pariwisata. Lantas Dian mempertanyakan. "Kenapa destinasi pariwisata tidak diterapkan seperti itu (hotel dan mal)," tanyanya. "Karena kan fungsinya kami destinasi dengan mal sama saja. Lantas kenapa kami diperlakukan beda," dia menambahkan. Padahal, para pengelola destinasi wisata itu juga bersedia tidak membuat acara. Bahkan bersedia dibatasi secara operasional. Sama seperti mal. "Ini sebenarnya masalahnya simpel tapi sangat menyayat hati," Dian mengimbuhkan. "Kami pada intinya sangat mensupport kebijakan pemerintah. Tapi kami juga berharap pemerintah melindungi usaha kami. Kemudian kalau bisa adil-lah kepada pariwisata," pungkas Dian. Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Samarinda, Sofian Nur mengaskan bahwa edaran tersebut sudah menjadi kebijakan dari Satgas COVID-19 Samarinda yang diketuai Wali Kota Syaharie Jaang. "Dinas Pariwisata cuma menjalankannya. Yang berhak menentukan, Satgas COVID-19, karena mereka yang melihat dan mengetahui situasi perkembangan kasus COVID-19," kata Sofian, Selasa (22/12/2020). Di lain hal, ia membantah bahwa ada perbedaan perlakuan dalam kebijakan tersebut. Menurut Sofian mal adalah pusat perbelanjaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Anggapannya sama seperti pasar atau toko biasa. Sehingga diperbolehkan untuk buka pada malam pergantian tahun nanti. Namun tetap dibatasi hingga pukul 22.00. Tidak sampai pukul 00.00. Namun mal dan hotel tidak diperbolehkan menggelar pesta perayaan pergantian tahun. "Kalau dia melaksanakan pasti ditindak. Malam mereka hanya sampai jam 10. Lewat waktu itu harus tutup," tegasnya. "Jadi pemahamannya, yang ingin dihindari adalah kegiatan dari jam 10 sampai jam 12 pada malam tahun baru itu," sambungnya. Ia juga mengingatkan, bahwa surat itu ditujukan kepada semua komponen masyarakat Samarinda. Bukan hanya pelaku usaha. Sofian berpesan kepada pelaku usaha agar bersabar "Bersabar dulu untuk tahun ini kita juga prihatin. Tapi ini situasinya kita sedang ada wabah," pungkasnya. (das/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait