2 Terpidana Suap Ismunandar Dipindahkan ke Lapas Tangerang dan Bontang

Selasa 22-12-2020,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Dua terpidana pemberi suap kepada Bupati Kutim nonaktif, Ismunandar tak lagi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aditya Maharani Yuono kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten. Sementara Deki Aryanto ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang. Pelimpahan dua terpidana suap atau gratifikasi tersebut dilakukan agar keduanya menjalani masa hukumannya. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ketika dikonfirmasi media ini, Senin (21/12/2020) siang. Ali mengatakan, jaksa eksekusi telah memindahkan terpidana Aditya Maharani Yuono ke Lapas Kelas IIA Tangerang, untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. “Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi) pada PN Samarinda nomor 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tertanggal 30 November 2020, atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono, pada Rabu (16/12/2020),” ungkap Ali Fikri. Dalam amar putusan majelis hakim yang mengadili perkara ini, selain menjatuhkan hukuman badan, terpidana Aditya Maharani Yuono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 Juta subsider 4 bulan kurungan. “Untuk denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan,” jelas Ali Fikri. Lanjut Ali Fikri, KPK juga telah melaksanakan atas putusan PN Tipikor pada PN Samarinda nomor 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tertanggal 30 November 2020, atas nama terpidana Deki Aryanto. “Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas II Bontang, untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” katanya. “Terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, dan denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan,” tambah Ali. Sebelumnya, kedua terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, karena memberikan suap kepada Ismunandar dan Istri, Encek UR Firgasih, yang sekaligus Ketua DPRD Kutim. Beserta tiga pejabat setingkat kepala dinas, di antaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini. Suap diberikan agar keduanya mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun anggaran 2019-2020. Kasus Ismunandar cs, hingga saat ini masih bergulir di PN Tipikor Samarinda. Yakni terkait pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Dua terpidana dan lima terdakwa ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (2/7/2020) lalu di Jakarta, Kutim, dan Samarinda. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait