Pelanggaran di Pilkada Kutim Didominasi Masalah Administrasi

Senin 21-12-2020,12:12 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kutim, nomorsatukaltim.com – Badan Pengawas Pemilu Kutai Timur (Bawaslu Kutim) menemukan banyak pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. Hanya saja pelanggaran yang ditangani Bawaslu didominasi persoalan administrasi.

Komisioner Bawaslu Kutim, Budi Wibowo mengatakan, selama perhelatan Pilkada 2020, pihaknya menerima sekitar 26 laporan. Hanya 21 laporan yang bisa ditindaklanjuti. Dari angka itu, hanya 13 kasus yang diproses Bawaslu dan terindikasi ada pelanggaran. “Kasus kami temukan di antaranya oknum TK2D yang terlibat kampanye secara terang-terangan pada salah satu paslon. Dan laporan yang masuk didominasi permasalahan administrasi,” ungkap Budi, Minggu (20/12). Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran ini melanjutkan, laporan yang masuk ke Bawaslu memang harus teregistrasi terlebih dahulu. Barulah bisa diproses pihaknya ke tahap penyidikan. Laporan bisa dihentikan jika tak cukup bukti atau tak memenuhi unsur pidana. “Seperti kasus money politic di Kecamatan Sangkulirang. Dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Antara saksi satu dengan lainnya tidak sinkron atau saling bertentangan. Begitu juga untuk kasus di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau,” sebutnya. Untuk sampai pada tahap registrasi, harus memenuhi persyaratan formil materiil. Sehingga tak semuanya bisa diproses. Di antaranya, kasus pengusiran petugas Panwaslu saat berlangsungnya kegiatan tim pemenangan salah satu paslon di Kecamatan Muara Bengkal. “Permasalahan ini dihentikan pihak kepolisian. Dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana,” katanya. Untuk metode pengawasan, Bawaslu menerapkan pengawasan melekat kepada jajaran hingga tingkat kecamatan dan desa. Kemudian pihaknya juga melibatkan masyarakat. Dengan meminta melaporkan segala bentuk kecurangan. “Tentunya harus dilengkapi dengan bukti yang kuat. Nah, ini yang kami maksud sebagai bentuk partisipasi masyarakat,” imbuhnya. Ia juga menepis jika laporan yang terjadi di Pilkada Kutim tahun ini lebih banyak ditemukan oleh tim sukses paslon. Karena sebenarnya yang terjadi di lapangan, tim sukses juga kerap mendapat informasi dari masyarakat. “Jika selama laporan yang masuk sudah register dan memenuhi unsur, pasti kami proses,” tandasnya. (bct/qn)
Tags :
Kategori :

Terkait