Perda RP3KP Disahkan, Pembagian Wewenang Atasi Kawasan Kumuh

Minggu 20-12-2020,17:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Terdapat empat poin penting yang menjadi ruang lingkup peraturan tersebut. Pertama soal kawasan kumuh yang menjadi kewenangan provinsi dengan luasan 10 sampai 15 Hektare. Kedua, lintas kabupaten/kota. Ketiga, permukiman rawan bencana dengan administratif lebih dari satu kabupaten/kota, dan terakhir permukiman yang terdampak program pemerintah. Ketua Pansus RP3KP, Agiel Suwarno mengatakan, setiap kewenangan akan dikelola oleh provinsi, kabupaten atau kota sesuai dengan wilayahnya masing-masing. “Sebelum ada perda ini, tidak ada batasan dalam kewenangan. Dan RP3KP ini mengatur kewenangan dari sisi pengelolaan kawasan pemukiman,” katanya, Jumat (18/12/2020). Politisi PDI P ini menambahkan, RP3KP akan didukung dengan dokumen-dokumen, seperti peta, lokasi-lokasi yang berbatasan dengan wilayah kabupaten atau kota. “Jadi dengan perda ini mengatur kewenangan itu berdasarkan luas wilayah kewenangannya. Dan tentu kita sesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya. Dalam draf yang salinannya dimiliki Disway-Nomor Satu Kaltim, Perda itu bertujuan mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Kemudian mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, antar sektor, serta antar lokasi PKP terhadap kawasan fungsi lain. Juga mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Terakhir, tujuan beleid ini memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan permukiman (PKP) di daerah. Anggota Komisi IV, Puji Setyowati menyebutkan, kawasan kumuh menjadi persoalan di setiap kota besar. Termasuk di Samarinda yang berstatus sebagai Ibu Kota Provinsi. “Bisa dilihat dari sejarahnya, dimana wilayah tumbuh penjajahan seperti di Balikpapan, ada (Kawasan kumuh) tapi sedikit. Dan Samarinda dari sejarahnya memang berbeda dengan Balikpapan dan Bontang, wilayah kumuh itu masih cukup besar,” ujarnya. DPRD mendorong dinas-dinas terkait seperti Dinas Penataan Ruang & Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim hingga kota untuk serius dalam menata kota menjadi layak huni. “Akan kami dorong untuk menuju ke sana, bagaimana melibatkan seluruh komponen yang ada di dinas di Kota Samarinda untuk bersama-sama. Paling tidak di dalam penganggaran, apakah itu bentuknya Bantuan Keuangan (Bankeu) ataukah mendorong bantuan dari pusat (APBN),” tuturnya. Selanjutnya, Puji berharap Dinas PUPR Kaltim bisa mendapatkan perubahan anggaran tahun 2020 dan anggaran murni 2020 agar ditambah, dengan melihat dokumen-dokumen pendukung. “Kemarin setelah Nota Keuangan, berarti secara otomatis konsen berapa besar dan persennya pasti belum terlalu banyak di murni. Khususnya di Kota Samarinda tetapi kalau dilihat urgensi dari sebuah propinsi yang besar, pasti dilihat dari ibu kotanya. kami akan memfokuskan di daerah-daerah untuk resapan air dan menormalisasi sungai,” harapnya. Berdasarkan dari Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 413.2/222/HK-KS/VI/2018 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Samarinda, ada delapan lokasi yang tersebar di Samarinda. Di antaranya Karang Mumus, Keledang, Muara, Karang Asam, Sungai Kapih, dan lainnya. Dengan melihat banyaknya kawasan kumuh di aliran sungai, Puji pun mengungkapkan rancangan RP3KP didesain untuk mengakomodasi pembangunan rumah susun. “Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa perkembangan kota lebih luas lagi, tidak hanya di kota yang akhirnya memaksa tinggal di bantaran sungai,” katanya. Dengan tinggal di wilayah baru, secara otomatis akan tumbuh daerah ekonomi baru pula. “Kalau pemerintah konsisten dengan perda itu, masalah kawasan kumuh bisa diselesaikan,” pungkasnya. Persoalan kawasan kumuh, juga berkaitan erat dengan  penambahan jumlah penduduk. Di  Kaltim rata-rata ada 59.000 laju pertumbuhan penduduk atau 2,24 persen per tahun. Pertumbuhan penduduk tidak dibarengi dengan tingkat penyebaran. Penduduk terpadat masih terpusat di perkotaan sebesar 66 persen (Kota Samarinda, Balikpapan dan Kutai Kartanegara) dan sisanya 34 persen tersebar di beberapa kabupaten.  (tor/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait