Hari Terakhir

Sabtu 19-12-2020,09:52 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Dua hari sudah berlalu Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara Pilkada 2020, tepatnya Rabu (16/12). Hingga kemarin (18/12), belum juga ada tanda-tanda gugatan dari pasangan calon (paslon). Sabtu (19/12) hari ini, jadi hari terakhir mengajukan gugatan, jika ada.

Dalam pleno itu, peraih suara terbanyak yakni paslon 02 Sri Juniarsih-Gamalis dengan sebesar 63.675 suara, dan paslon 01 Seri Marawiah-Agus Tantomo hanya memperoleh suara 46.192. Ketua Tim Hukum Paslon 01 Bambang Irawan mengaku, hingga saat ini dirinya belum menerima arahan langsung dari paslon 01, terkait apakah akan menggugat atau tidak. "Saya belum bisa berbicara banyak, karena kami belum dapat arahan dari paslon langsung harus bagaimana," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/12). Saat ini, untuk kerangka atau rancangan gugatan sudah disusun. Jadi nanti tinggal memasukkan apa yang menjadi dasar gugatan yang akan dilayangkan. Dijelaskannya, dalam melayangkan gugatan tentu pihaknya juga harus memiliki dasar kuat. Karena dalam setiap gugatan ada kaidahnya, dan ada rambu-rambu. Misalnya, kata Bambang, seperti gugatan selisih suara, atau kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). "Jadi rancangan gugatan ini memang harus disusun sejak awal, ketika akan dilakukan gugatan kami tinggal masukkan datanya. Jadi tinggal paslonnya saja lagi, apakah akan melakukan itu atau tidak. Jika ada arahan gugatan, maka kami selaku tim kuasa hukum akan melayangkan gugatan," terangnya. Dirinya juga belum mendapat bayangan informasi terkait pengajuan gugatan itu, meskipun waktu pengajuan gugatan hanya tinggal sehari lagi, yakni Sabtu (hari ini). "Belum ada pembahasan soal itu hingga hari ini (kemarin)," katanya. Jika dalam batas waktu yang ditentukan, tidak ada gugatan maka hasil pilkada sudah disepekati."Kalau sudah lewat waktunya berarti sudah tidak bisa lagi, dan paslonnya tidak melayangkan gugatan," terangnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto membenarkan, sisa waktu gugatan hanya tinggal sehari lagi, yakni Sabtu (hari ini). "Sampai hari ini (kemarin), belum ada yang ajukan gugatan terkait perolehan hasil suara Pilkada," jelasnya. KPU, ditegaskan Budi, masih menunggu tim masing-masing paslon mengajukan gugatan sebelum masa pengajuan gugatan habis. Sebab, pengajuan gugatan hanya diberikan waktu selama 3 hari saja usai pleno penetapan perolehan suara selesai dilakukan. Diketahui, pleno dilakukan Rabu (16/12), artinya gugatan hanya bisa dilakukan mulai Kamis hingga Sabtu (17-19/12). Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada gugatan, maka penetapan pemenang pilkada hanya menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Jika tidak ada maka akan dilanjutkan penetapan secara serentak di MK. Begitu juga jika ada gugatan, maka akan dilanjutkan ke MK, apakah gugatan itu diterima atau tidak, itu kewenangan di MK," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Pleno Penetapan perolehan suara Pilkada 2020 oleh KPU Kabupaten Berau, disahkan. Paslon 01 Seri Marawiah-Agus Tantomo mendapatkan suara 46.192 atau 42,04 persen sementara paslon 02 Sri Juniarsih-Gamalis memperoleh suara 63.675 atau 57,91 persen. Rapat pleno di Hotel Exslusive, Tanjung Redeb pada Rabu (16/12). Dari data, suara Paslon 02 menguasai 10 dari 13 kecamatan di Kabupaten Berau, serta unggul 17.483 suara. Tiga kecamatan yang dikuasai Paslon 01 yakni Kelay, Segah dan Kecamatan Batu Putih. “Rapat pleno terbuka sudah selesai dilaksanakan rekapitulasi dan penetapan perolehan hasil suara Pilkada Kabupaten Berau, berjalan dengan lancar,” ujar Ketua KPU Budi Harianto usai pleno. Dikatakannya, sepanjang jalannya pleno terbuka berlangsung lancar dan tertib. Dan hasil pleno tersebut juga telah disepekati oleh masing-masing perwakilan paslon baik dari 01 dan 02. Disebutkannya, dalam pleno terbuka pasangan Sri Juniarsih-Gamalis memperoleh suara 63.675, unggul atas paslon 01 yang mendapatkan suara 46.192. Setelah penetapan perolehan suara, selanjutnya ada tahapan penetapan bupati dan wakil bupati Berau. Tetapi kata Budi, sebelum ke tahapan penetapan, masing-masing paslon diberikan waktu 3 hari usai pleno terbuka untuk mengajukan gugatan. Jika tidak ada, maka pihaknya menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi untuk penetapan bupati dan wakil bupati Berau. Untuk sementara ini, pihaknya juga belum mengetahui kapan putusan MK dalam menetapkan bupati dan wakil bupati Berau. Apalagi pilkada kali ini dilakukan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia, sehingga penetapannya dilakukan secara serentak. Terkait, partisipasi pemilih masih belum memenuhi target KPU RI yakni 77,5 persen. Pasalnya partisipasi pemilih di Pilkada 2020 ini hanya mencapai 68 persen atau total 112.156 suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 159.254 orang. Jumlah 112.156 suara tersebut merupakan jumlah suara sah dan tidak sah, yang mana suara sah 109.867 dan suara tidak sah sebanyak 2.289. Sementara 47.098 orang tidak menyalurkan hak pilihnya. Faktor utama penyebab banyaknya pemilih tidak menyalurkan hak pilihnya, disebabkan karena penularan pandemik COVID-19 yang masih terus terjadi. Hal ini yang membuat masyarakat enggan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Belum lagi yang di luar daerah dan berhalangan pulang. Tapi jumlah ini cukup baik dibanding pilkada pada 2015 lalu hanya 65 persen saja. Karena saat pemilihan bupati dan wakil bupati Berau tidak ada pandemik, dan kampanye dilakukan juga tidak dibatasi,” tuturnya. Sementara Ketua Bawaslu Berau Nadirah mengatakan, secara keseuluruhan Pleno yang diselenggarakan KPU Berau berjalan lancar. Meskipun ada beberapa koreksi di tingkat kecamatan, dan juga di tingkat kabupaten. Meski begitu, semua koreksi sudah dilakukan karena sifatnya tidak memengaruhi jumlah perolehan suara masing-masing paslon. Seperti yang seharusnya angka tersebut ditempatkan di kolom laki-laki, namun ditempatkan di kolom perempuan “Semua berjalan lancar, dan tidak ada kendala,” jelasnya.*/ZZA/APP
Tags :
Kategori :

Terkait