Diwarnai Protes Saksi, Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Samarinda Usai

Kamis 17-12-2020,14:27 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kota Pilkada Samarinda, Kamis (17/12/2020) pukul 04.30 Wita.

Berdasarkan rapat tersebut, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Andi Harun-Rusmadi meraih suara sebanyak 102.601. Disusul Paslon nomor urut tiga Zairin-Sarwono dengan perolehan suara 98.245, dan Paslon nomor urut satu Barkati-Darlis mendapatkan suara 83.243. Total keseluruhan suara 576.981, dan suara yang tidak memilih sebanyak 292.892. Ditemui secara langsung, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan kepada awak media, telah selesai melakukan rapat pleno terbuka Pilkada Samarinda di di Hotel Senyiur di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Namun, dalam proses berjalannya pleno terbuka, dari saksi Paslon nomor urut tiga berkali-kali melayangkan protes. “Jalannya pleno cukup lumayan berat. Karena banyak protes dari nomor urut tiga berkali-kali mengajukan protes, tapi bisa kami selesaikan. Termasuk dengan Bawaslu dan beberapa rekomendasi, termasuk temuan-temuan selisih perhitungan yang ada di 10 kecamatan Samarinda,” katanya, Kamis (17/12/2020). Protes-protes yang dilayangkan oleh saksi nomor urut tiga, berisi adanya temuan-temuan dalam perhitungan surat suara di beberapa Tempat Pemilihan Suara (TPS), yang tersebar di 10 kecamatan. Akan tetapi, Firman menegaskan sudah mengoreksi penuh dan telah disetujui oleh Bawaslu Samarinda serta saksi masing-masing paslon. “Kami sudah perbaiki seketika dan sudah sesuai apa yang diharapkan. Artinya sesuai dengan hitungan-hitungan dengan jumlah pemilih. Dan juga surat suara yang digunakan dalam satu TPS. Kami sudah koreksi sepenuhnya,” tegasnya. Akan tetapi, Firman menjelaskan, ketika masih ada keberatan para saksi dari masing-masing paslon, yang dirasa ada pelanggaran pidana dan lain sebagainya, dapat diteruskan ke pihak Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Masih ada kemungkinkan para pasangan calon yang keberatan mengupayakan hukum dengan gugatan perselisihan suara. Kami dari KPU pasti akan menunggu jika ada upaya-upaya hukum dari masing-masing paslon. Termasuk, sampai mendaftarkan ke MK untuk perselisihan,” jelasnya. Firman mengungkapkan, telah mempersiapkan bukti-buktu autentik, digital, dan sebagainya,  jika dari para saksi paslon melayangkan protes atau gugatan pelanggaran pada saat proses Pilkada Samarinda dilaksanakan. Firman juga menuturkan, pihaknya selaku penyelenggara pemilihan tentu akan patuh sesuai dengan aturan dan keputusan dari MK yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dan para paslon pun dapat mendaftarkan gugatan mereka dalam waktu 3x24 jam, terhitung dari hari ini (17/12/2020). “Upaya-upaya hukum masih bisa menentukan lain, dan kita sebagai dari KPU sebagai penyelenggara pemilihan tentu akan patuh apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum tetap,” bebernya. (tor/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait