Terhalang Aturan Jadi P3K

Selasa 15-12-2020,10:10 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Guru honorer di Berau sebanyak 1.089 tak semuanya bisa mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Ada 203 guru honorer yang terhalang aturan. Mereka adalah lulusan SMA sederajat. Sementara aturan mendaftar harus sarjana. "Ada minimal pendidikan untuk diakomodir menjadi P3K. Sementara SMA tidak diakomodir. Namun kita juga belum tahu seperti apa. Sebab belum ada petunjuk," ujar Kepala Bidang Mutasi Aparatur, Badan kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Iwan Setiawan, Senin (14/12). Iwan mengungkap, ada 1.089 guru honorer jenjang TK, SD dan SMP di Berau. Kategori biasa 311 orang, daerah terpencil 637 dan sangat terpencil 141. "Pendidikan mendominasi diploma IV/strata 1 sebanyak 886 orang. Selebihnya SMA/sederajat," katanya. Iwan mengaku masih menunggu petunjuk teknis. Sebab aturan saat ini, P3K maksimal berumur 59 tahun dan pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum). Dikatakan, rencananya akan dilakukan pertemuan dengan pihak Kemendikbud dan kementerian terkait membicarakan mekanismenya. Namun penjaringan P3K akan sama seperti penerimaan CPNS. “Sementara wacananya masih formasi tenaga pendidikan, tapi tidak menutup kemungkinan formasi lainnya. Karena sudah tertuang pada Undang-Undang ASN,” jelasnya. Apalagi, tambahnya, P3K sangat membantu kurangnya ASN. Terutama guru. Di Berau, honorer keseluruhan sebanyak 4.000 orang dan ASN 6.000 orang. P3K, kata Iwan, adalah ASN yang haknya sama. Memiliki gaji, tunjangan dan cuti. Hanya saja tidak memiliki hak pensiun. "Kalau tenaga honor penggajian tergantung kebijakan Pemda dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," terangnya. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait