Sidang Korupsi PT AKU Ditunda, 2 Pelaku Akan Disidang Pekan Depan
Selasa 15-12-2020,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sidang korupsi penyertaan modal Pemprov Kaltim kepada Perusda PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) harus tertunda, Senin (14/12/2020). Ketua Majelis Hakim, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Hongkun Ottoh berhalangan hadir akibat mengikuti dinas luar. Sidang pun dijadwalkan kembali pada pekan depan (21/12/2020).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Indriasari dan Sri Rukmini saat dikonfirmasi media ini.
"Sidangnya ditunda, karena pak Hongkun sedang dinas, tadi pagi (kemarin, Red.) berangkat ke Berau," ucap Sri Rukmini.
Sri mengatakan, pada agenda sidang kali ini, seharusnya jaksa menghadirkan empat orang saksi. Seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Pemprov Kaltim. Mereka dihadirkan untuk menyampaikan pengetahuan terkait perbuatan terdakwa Yanuar, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda PT AKU, yang diduga telah menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Pemprov Kaltim senilai Rp 27 miliar.
Modus rasuah yang dilakukan Yanuar, berupa investasi bodong PT AKU ke sembilan perusahaan buatannya. Akibat perbuatannya itu, negara sampai harus menderita kerugian sebesar Rp 29 miliar. Kerugian tersebut berasal dari laba keuntungan serta modal yang dikucurkan Pemprov Kaltim ke Perusda yang membidangi perkebunan sawit tersebut.
"Jadi dijadwalkan ulang Senin depan (21/12/2020). Dengan agenda yang sama, menghadirkan kembali keempat saksi tersebut," jelasnya.
Selain itu Sri menyampaikan, Nuriyanto, rekan Yanuar yang turut berperan dalam tindak rasuah di PT AKU, akan turut dihadirkan sebagai pesakitan dalam sidang perdananya di berkas perkara terpisah, Senin (21/12/2020) mendatang.
"Untuk Nuriyanto mantan Direktur Umum PT AKU, juga akan disidangkan hari itu juga bersamaan. Iya berkasnya sudah dilimpahkan, dan sidang perdananya di Senin depan," ungkapnya.
Sidang perkara Nuriyanto akan diadili dengan susunan Majelis Hakim yang sama. Yakni Hongkun Ottoh sebagai Ketua Majelis dan Abdul Rahman Karim serta Aswin Kusmanta selaku Hakim Anggota.
"Jadi di hari yang sama ada dua sidang kasus korupsi di PT AKU yang akan disidangkan. Susunannya yang terlibat dalam persidangan tetap sama," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Perusda PT AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, telah mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar pada medio 2003 hingga 2010. Anggaran itu disetorkan dalam tiga tahap. Pada tahap awal, pemerintah menyetor Rp 5 miliar. Empat tahun kemudian, di 2007 kembali diserahkan Rp 7 miliar. Terakhir pada 2010, pemerintah kembali menyuntik PT AKU sebesar Rp 15 miliar.
Yanuar yang kala itu sebagai pucuk pimpinan Perusda PT AKU, bersama dengan rekannya, Nuriyanto selaku Direktur Umum PT AKU, menyalahgunakan penyertaan modal yang dikucurkan Pemprov Kaltim. Keduanya melakukan praktik korupsi dengan modus investasi bodong. Dalam aksi keduanya, PT AKU dibuat seolah-olah melakukan kerja sama dengan sembilan perusahaan lain. Namun sembilan perusahaan tersebut adalah fiktif, yang tak lain adalah buatan mereka sendiri.
Investasi bodong yang dimaksud ialah, terdakwa dengan sengaja melakukan kerja sama perjanjian terhadap sembilan perusahaan buatannya tersebut, tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Anggaran yang didapatkan dari Pemprov Kaltim, diinvestasikan ke sembilan perusahaan. Kemudian mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan perusahaan buatan mereka dibuat seolah-olah bangkrut.
Dari sembilan perusahaan yang diajak kerja sama, dalam praktiknya, enam perusahaan palsu. Perusahaan fiktif yang mereka buat salah satunya PT Dwi Palma Lestari. Di perusahaan ini, total modal usaha yang mengalir sebanyak Rp 24 miliar.
Terungkap, Nuriyanto tercatat sebagai Direktur PT Dwi Palma Lestari. Sedangkan Yanuar selaku komisaris. Dalam jangka waktu empat tahun, keduanya selalu bergantian menjadi direktur dan komisaris. Tujuannya agar perusahaan yang mereka dirikan tersebut dianggap memang ada dan masih aktif.
Akibatnya, modal usaha itu tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan sebagai piutang dengan total modal sekitar Rp 31 miliar. Cara mark up seperti itu dilakukan agar dana jumlah besar yang dikucurkan Pemprov Kaltim dapat dengan mudah mereka kuasai bersama-sama.
PT AKU yang diharapkan Pemprov Kaltim agar dapat memberikan sumbangsih pada pendapatan asli daerah, justru ikut berakhir bangkrut. Akibat perbuatan terdakwa maupun rekannya itu, Pemprov Kaltim harus menderita kerugian sebesar RP 29 miliar.
Kerugian itu sesuai perhitungan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian negara sebesar Rp 29 miliar, dengan perincian penyertaan modal Rp 27 miliar ditambah laba operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak ketiga, kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Yanuar dengan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 , Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :