Pekerjakan Anak di Bawah Umur, 2 ‘Mami’ Diringkus Polisi

Sabtu 12-12-2020,13:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kukar, nomorsatukaltim.com - Entah apa yang ada di pikiran IY (42) dan NI (26). Mereka tega memperkerjakan seorang gadis di bawah umur bernama Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 17 tahun. Sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu wisma di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).

Awal cerita, Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan mendapatkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sukabumi. DP3A Sukabumi melaporkan, mereka mendapat aduan dari orang tua Bunga. Bahwa anak mereka diperkerjakan sebagai PSK di Kukar. "Saat dilakukan pengecekan dan ternyata benar terdapat anak di bawah umur yang diperkerjakan," ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir beberapa waktu lalu. Saat dilakukan penggerebekan, anggota Polsek Loa Janan hanya menemukan Bunga dan IY (42) saja di wisma tempat Bunga "bekerja". Sedangkan NI (26) sudah tidak di Loa Janan. Namun pindah kerja ke lokalisasi di Tenggarong Seberang. Dengan gerak cepat, IY dan NI langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Loa Janan untuk dimintai keterangan. Dan memang benar saja, IY dan NI berprofesi sebagai muncikari atau mami di wisma Loa Janan. Saat ini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Polsek Loa Janan masih terus melakukan pemeriksaan. Dan akan melakukan gelar perkara. Keduanya bakal diancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 76 huruf (i) Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait