Foto Wajah Jenazah Laskar FPI yang Tersenyum Ternyata Hoaks

Jumat 11-12-2020,19:18 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang menangani dan memburu penyebar kabar hoaks. Kabar bohong itu menampilkan seorang pria yang disebut-sebut sebagai salah satu jenazah dari Laskar FPI (Front Pembela Islam)

Di dalam berita yang disangkakan hoaks tersebut, menampilkan foto seorang warga di Kukar bernama Ahmad Mujahid, yang terpejam sambil tersenyum. Salah satu narasi yang beredar, yakni “Viral Foto Jenazah Laskar FPI Tersenyum Saat Meninggal”. Berdasarkan penjelasan Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, Ahmad Mujahid yang kini berstatus saksi korban, awalnya mengirim sebuah foto ke sebuah grup WhatsApp pada 7 Desember lalu. Dan pada keesokan harinya, Ahmad Mujahid terkejut, foto yang dikirim menjadi viral dengan narasi yang dirasa merugikan Ahmad Mujahid. "Setelah viral, (Ahmad) Mujahid mengklarifikasi foto tersebut tidak benar," jelas Irwan pada Disway Nomor Satu Kaltim, Jumat (11/12/2020). Saat ini, kasus sudah dilakukan penanganan. Bahkan Polres Kukar sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, Ahmad Mujahid mengaku sangat terganggu dengan berita hoaks yang beredar di dunia maya. Dan tidak menyangka foto yang dikirimnya ke sebuah grup WhatsApp, akan berkembang dan menjadi viral seperti ini. "Saya merasa dirugikan, terganggu dan stres. Padahal waktu itu niatnya mau bergurau saja," ujar pria yang berprofesi sebagai guru mengaji dan marbot mesjid tersebut Begitupun dengan Kasubbid Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Hari Rosena. Saat ini terus melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Divisi Siber Bareskrim Polri. Terkait komputer yang pertama kali mengunduh, Hari Rosena enggan berkomentar lebih banyak. "Kita masih (terus) proses penyelidikan," singkatnya. Tindak lanjut sementara, Polres Kukar akan terus memanggil saksi lain. Untuk mempermudah menemukan pelaku yang menyebarkan berita hoaks tersebut. Ancaman bagi pelaku pun bukan main-main. Bagi pelaku yang nantinya tertangkap, bakal dikenakan Undang-Undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait