Tahan Lagi Tersangka Korupsi

Rabu 09-12-2020,11:22 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Kejaksaan Negeri Berau (Kejari) Berau menahan lagi satu tersangka kasus korupsi, AN. Terkait pembebasan lahan sarana dan prasarana lapangan sepak bola di Kecamatan Teluk Bayur.

Sebelumnya telah ditahan tersangka lain. Yaitu yaitu mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang kini menjabat sebagai Kadis Pertanahan Berau non aktif, SP (58), dan mantan stafnya yang kini bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, AMS (48) Sebenarnya, kata Kepala Kejari Berau, Jufri, ada dua orang yang akan ditahan bersama AN. Yaitu SS, rekannya dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP). Namun SS ditahan di luar daerah. Juga dugaan korupsi. "SS ini berstatus penahanan dengan perkara tipikor di daerah lain. AN dan SS berperan sebagai penilai dari KJPP. Satu penilai dan satu supervisor," ujarnya kepada awak media, Selasa (8/12). AN dinyatakan memenuhi unsur melakukan tindak pidana. Untuk mencegah tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, ia ditahan. Dititip di Rutan Klass IIB Tanjung Redeb. Dikatakan Jufri, berkas perkara akan segera diselesaikan dan diserahkan ke pengadilan untuk diadili. Disinggung potensi bertambahnya tersangka, Jufri tak ingin berspekulasi. Yang jelas, katanya, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Lebih 30 orang saksi yang telah diperiksa. Dari Dispora selaku panitia pengadaan, penjual tanah, serta appraisal atau penilai," ungkapnya. Kemudian pemerintah kecamatan juga dilakukan pemeriksaan untuk meminta perbandingan harga di kecamatan. Begitu juga dengan pemerintah kelurahan. "Karena ada beberapa pihak yang diduga dihubungi tersangka untuk melakukan penilaian," tandasnya. Jufri mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan ahli dari kementerian keuangan dan auditor keuangan. Juga akademisi. (ZZA)
Tags :
Kategori :

Terkait