Pemilih Positif COVID-19 Didatangi

Selasa 08-12-2020,10:21 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau membahas teknis pemungutan suara terhadap suspek dan terkonfirmasi positif COVID-19.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Dia mengatakan, pihaknya masih koordinasi dengan instansi terkait soal teknis pelaksanaannya. "Dalam waktu dekat kami akan pastikan bagaimana caranya. Apakah didatangi atau boleh keluar mencoblos," ujarnya, Minggu (6/12). Berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020, pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Covid-19 yang tidak dapat mendatangi TPS, KPPS mendatanginya. KPPS yang mendatangi pemilih dengan persetujuan saksi, Panwaslu atau pengawas TPS. Pelayanan hak pilih dilakukan dua anggota KPPS bersama Panwaslu, pengawas TPS dan saksi. Penggunaan hak pilih pasien yang terkonfirmasi COVID-19 dapat dilakukan mulai pukul 12.00 WIB. (IKY)
Tags :
Kategori :

Terkait