“Kami selaku Tim Advokasi Makin menyampaikan pengaduan kepada Polres Kutim. Agar dapat segera menerima dan menindaklanjuti pengaduan kami ini,” kata Karim.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, yang dihubungi media ini, mengaku telah menerima laporan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut. Dilaporkan tim advokat Mahyunadi-Kinsu. Pihaknya sedang mempelajari laporan itu.
“Laporannya baru masuk tadi. Nanti kami akan segera jadwalkan untuk berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Karena laporan itu berkaitan juga Pilkada Kutim,” kata AKP Rauf.
Kendati demikian, sebagai langkah awal, pihaknya akan memanggil terlapor. Dalam hal ini pemilik akun Facebook Bentho Kawanan Bentho. Setelah ada hasil, baru akan diputuskan dilanjutkan oleh Polres Kutim atau diarahkan ke Sentra Gakkumdu.
“Karena berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial, maka kami akan gunakan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya. (bct/qn)