Kutim, nomorsatukaltim.com – Mendekati hari pencoblosan, kasus politik uang bertambah di Kutai Timur (Kutim). Situasi ini menambah sengit pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Teranyar, di Kecamatan Kongbeng juga terjadi dugaan politik uang.
Motif politik uang di Kongbeng ini serupa dengan di Sangkulirang. Serta melibatkan pasangan calon (paslon) yang sama. Panggung politik di Kutim pun kini mengarah ke taktik lapangan. Saling intai, memata-matai hingga saling lapor adalah bentuk terjemahan dari strategi besarnya.
Seperti paslon Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB). Mereka memasang banyak pengintai. Tiap kecamatan disiapkan mata-mata. Layaknya film action, mereka menangkap dugaan politik uang yang disebar kandidat lainnya. Memperkecil ruang gerak musuh masuk ke kantong suara jadi tujuannya.
Tim Advokasi dan Legal ASKB, Felly Lung memastikan, pihaknya memang membangun sentral komunikasi dengan para relawan. Tujuannya, memudahkan laporan berbagai aksi dari kubu lawan.
Terbukti, kini didapati satu lagi dugaan politik uang. “Selain pusat komunikasi, juga jadi cara pendampingan hukum. Jadi, segala kejanggalan bisa segera kami laporkan,” ujar Felly.
Pada Senin (7/12), Tim Kecamataan ASKB di Kombeng melaporkan secara resmi dugaan politik uang. Barang bukti sama persis dengan yang terjadi di Sangkulirang. Fotokopi kertas suara beserta surat penyataan memilih. Terselip pula uang pecahan Rp 100.000 enam lembar. “Saat ini masih dilaporkan ke Panwascam Kongbeng dulu. Tapi hal seperti ini pasti kawal hingga tuntas,” tegasnya.
Apalagi kasus awal yang dilaporkan kini terus berkembang. Jumlah bukti pun terus ditambah. Untuk dipelajari Bawaslu. Bahkan, masih ada laporan dari kecamatan lain. Terkait hal yang sama. Ia berharap pihak Panwascam dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim bisa merespons dengan cepat laporan tersebut. Hal ini untuk mewujudkan Pilkada Kutim yang jujur dan adil. Hingga melahirkan pemimpin yang amanah.
Kubu lainnya, terutama paslon Mahyunadi-Lulu Kinsu (Makin), juga menyiapkan jurus penangkis. Serangan bertubi-tubi yang menuding paslon nomor urut 1 ini melakukan politik uang harus ditepis. Hembusan isu tersebut membuat langkah sedikit terdesak. Jalur hukum dipakai sebagai antisipasi.
Dari media sosial hingga warung kopi, kini warga ramai membahas politik uang. Benar atau tidak, semuanya masih abu-abu. Tapi beberapa oknum mengambil kesimpulan sendiri. Bahkan ada yang menuduh secara berlebihan.
Tim advokat Makin pun menyambangi kantor Reskrim Polres Kutim, pada Senin siang. Rupanya mereka mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik. Akun Facebook bernama Bentho Kawanan Bentho telah memposting meme yang menyudutkan paslon nomor urut 1 tersebut.
Dalam laporannya, tim advokasi Mahyunadi-Kinsu menyebutkan, akun Facebook dengan nama Bentho Kawanan Bentho diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik. Dengan mengunduh meme atau karikatur yang menyudutkan paslon nomor urut 1.
“Pemilik akun tersebut sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan berita bohong. Tentu ini akan merusak citra diri dan pribadi paslon nomor 1, Bapak Mahyunadi dan Bapak Kinsu,” kata Lukas Himuq selaku Tim Advokasi Makin.
Meme diunggah pada 4 Desember 2020. Akun tersebut mengunggah tiga meme yang saling berkaitan. Pada postingan pertama, “Halo PASLON No. 1 sudah mulai bagi uang”. Kemudian pada unggahan kedua, “Ada. Ada saja”. Pada unggahan ketiga, “Mana nih …orang yang mau ngasi uang…saya sebagai Lurah harus lebih banyak dari pada warga”. Meme tersebut kemudian mendapatkan 77 respons dan 26 komentar dari netizen.
Meme itu dianggap telah menyudutkan dan merugikan Makin. Lantaran isu politik uang yang beredar ini justru membuat opini publik yang menyudutkan paslon tersebut. Ia pun meminta masyarakat Kutim. Agar tidak mudah terpancing. Dengan isu yang dihembuskan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Akibat dari perbuatan tersebut telah merugikan pengadu. Dalam hal ini Bapak Mahyunadi-Kinsu. Baik secara pribadi maupun secara luas. Karena kini menjadi salah satu kandidat pemimpin Kutim,” jelasnya.
Anggota Tim Advokasi Makin yang lain, Abdul Karim menambahakan, pihaknya memutuskan untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum. Sehingga pemilik akun Bentho Kawanan Bentho dapat ditindak secara hukum.