Mahulu, nomorsatukaltim.com - Indikasi politik uang (money politic) terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahulu sedang menyelidiki atas dugaan terjadinya politik uang menjelang Pilkada 2020.
Indikasi kecurangan diduga dilakukan oleh salah satu dari dua pasangan calon (paslon) kandidat Pilkada Mahulu 2020. “Di Kampung Datah Bilang Baru RT 02 dan RT 03, Kecamatan Long Hubung,” terang Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Mahulu, Karni, kepada wartawan di Datah Bilang, Sabtu (5/12).
Bawaslu Mahulu kini melakukan penelusuran awal. Yakni terhadap informasi pembagian uang dan baju oleh salah satu tim paslon di Kampung Datah Bilang Baru. “Kami (Bawaslu) datang langsung ke Datah Bilang sebagai tindak lanjut mengumpulkan barang bukti,” tukasnya.
Setelah barang bukti lengkap, jika syaratnya juga lengkap, maka Bawaslu akan melakukan pleno. Guna menilai indikasi pelanggaran tersebut bisa ditindaklanjuti atau dihentikan. “Diperlukan syarat formil dan materilnya. Setelah lengkap akan diplenokan ditingkat kabupaten,” beber Karni.
Bahkan, setelah Bawaslu mendapatkan barang bukti yang lengkap, maka akan dirapatkan oleh Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten.
“Indikasi pelanggaran berupa money politic ini secara langsung didapat oleh Bawaslu dari masyarakat. Ditelusuri untuk memperkuat barang bukti yang nanti akan diproses ke tindak lanjut,” ungkapnya.
Diketahui, sesuai undang-undang, disebutkan, jika ada indikasi pelanggaran oleh paslon dalam pemilu, Bawaslu diberi kesempatan. Untuk menelusuri dugaan politik uang selama tujuh hari.
Apabila barang bukti formil dan materil bisa terlengkapi, maka akan dilakukan pleno oleh pimpinan Bawaslu kabupaten. “Selanjutnya pleno di Gakkumdu,” papar Karni.
Bawaslu Mahulu menyebut, meski tiga hari lagi akan dilaksanakan Pilkada, kasus tersebut terus diproses. Pelaksanaan Pilkada tidak menghalangi penindakan kasus tersebut.
“Proses hukum terhadap kasus itu akan terus berlangsung. Selama pelanggaran tersebut dapat dibuktikan,” pungkasnya.
Disway Kaltim telah melakukan penelusuran langsung terhadap indikasi kecurangan yang ditemukan oleh Bawaslu Mahulu. Bersama sejumlah media, Komisioner Bawaslu Mahulu, Panwascam Long Hubung, serta personel Polsek Long Bagun. Hadir di Datah Bilang Baru.
Puluhan warga Datah Bilang mengaku memang terjadi politik uang. Beberapa hari lalu, warga dipanggil oleh salah satu oknum tim paslon ke rumahnya. Oknum itu membagikan bungkusan plastik putih kepada warga.
“Berisi satu lembar baju berwarna ptih. Juga uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak tiga lembar. Juga ada gambar (stiker) salah satu paslon Pilkada Mahulu 2020,” terang Adi (22), salah satu warga RT 02, Datah Bilang Baru.
Saat itu, kata Adi, di rumah oknum itu sudah berkumpul puluhan orang. Setiap orang menerima bungkusan plastik putih berisi baju dan uang Rp 300 ribu.
“Saya kenal dengan oknum warga yang membagikan bungkusan plastik berisi baju dan uang itu. Dia juga warga Datah Bilang Baru,” bebernya.
Warga RT 03, Datah Bilang Baru, Langat Juk menyebut, dalam baju kaos berwarna putih di dalam bungkusan plastik itu terdapat tulisan mirip huruf V.