Mengaku Sebagai Penumpang, Warga Kalsel Rampok Tukang Ojek

Jumat 04-12-2020,19:41 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kukar, nomorsatukaltim.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar berhasil meringkus seorang pelaku perampokan berinisial KA (48). Modusnya berpura-pura sebagai penumpang ojek pangkalan yang meminta diantarkan ke suatu tempat.

Merasa aksinya selalu berjalan mulus, KA melakukan perampokan ini berulang kali. Tepatnya sebanyak tiga kali. Dua di Kecamatan Sebulu, satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya di Kecamatan Senoni. Dalam jangka waktu  Juli-Oktober 2020. Namun aksi hanya bertahan hingga tiga kali saja, sampai dirinya harus ditangkap oleh Polres Kukar. Setelah menemukan target sasarannya, bak penumpang pada umumnya, KA minta diantarkan ke suatu tempat. Yang kira-kira melewati kawasan sepi masyarakat. Tapi belum lagi sampai tujuan yang disepakati, si korban sudah diancam dengan senjata tajam. TKP yang dilaporkan oleh korban kepada kepolisian, tepatnya berada di Simpang 4 Desa Senoni, Kecamatan Sebulu. "Di tempat sepi (pelaku) langsung mengancam, barang-barang korban diambil dan ditinggalkannya," ujar Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting pada Disway Nomor Satu Kaltim. Setelah melakukan aksinya, KA selalu saja kembali ke kampung halamannya. Untuk menghilang jejaknya, di Kalimantan Selatan (Kalsel). Di sanalah pelaku menjual hasil rampokannya. Tapi, belum sempat lagi menikmati hasil rampokan untuk dibelanjakan ke mana, KA akhirnya dibekuk oleh Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar. Setelah dilakukan penyelidikan pasca perampokan, KA terciduk di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tepatnya di KM 10 Jalan Silkar PPU. Dari tangan pelaku, Tim Alligator mengamankan satu unit handphone hasil penjualan dari barang rampokan, kunci T, dan satu unit motor jenis matic. Saat ini KA harus mendekam sementara di tahanan milik Mapolres Kukar. Untuk menjalani proses hukum akibat perbuatannya. KA terancam dengan Pasal 365 KUHP dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait