Kasus Investasi Bodong PPU, Polisi Minta Tanggapan Ahli ITE

Jumat 04-12-2020,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kasus investasi bodong yang dilakukan oknum Bhayangkari Penajam Paser Utara (PPU), Yu, masih berada di tahap 1. Setelah berkas lalu yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dikembalikan, P-19. Karena masih ada data yang perlu dilengkapi.

nomorsatukaltim.com - "MASIH ada petunjuk dari jaksa. Ada yang kurang-kurang dan harus kami lengkapi," kata Kepala Satreskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, Kamis (3/12/2020). Kekurangan itu ialah unsur ahli informatika. Untuk memperkuat unsur dari pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)-nya. Terkait pasal yang disangkakan pada Yu, yaitu Undang-Undang ITE Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 19 tahun 2019. Selain Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Keterangan saksi ahli itu diambil di Samarinda. "Kemarin masih ada memeriksa dan meminta keterangan ahli di Samarinda. Dan itu yang terakhir," jelasnya. Dengan begitu, lengkaplah sudah. Dipastikan berkas akan dikembalikan ke Kejari PPU dalam pekan ini. Agar bisa segera naik ke tahap selanjutnya, P-21. Adapun hingga saat ini, total saksi yang memberatkan Yu sekira 20 orang. Sebanyak 18 korban dan tambahan 2 saksi ahli. Yu sendiri, hingga saat ini masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Tanah Grogot. Usai ia diciduk di Balikpapan dan menjadi tahanan titipan di sana. "Karena di sana penuh, jadi dipindahkan ke rutan di Paser," sebutnya. Untuk total kerugian korban, Dian mengungkapkan hingga saat ini belum bertambah. Masih Rp 539 juta. Dari 18 korban yang laporkan diterima. Namun karena masih banyak lagi yang melapor, dan menyusul untuk kelengkapan berkasnya, masih besar kemungkinan korban dan total duit yang ditilap bertambah. "Nanti juga akan kita proses laporan-laporan itu. Sudah ada beberapa yang masuk dan saat ini tahap pemberkasan," sambungnya. Untuk selanjutnya akan dilimpahkan lagi ke kejaksaan juga. Tapi dalam berkas yang terpisah dengan yang dikirimkan pertama. Untuk kemungkinan pelaku lain, juga masih belum ditemukan. Begitupun terhadap suaminya. "Kemungkinan pelaku lain, belum ada. Termasuk suaminya. Belum ditemukan adanya keterkaitan," tutup Dian. Diberitakan sebelumnya, pelaku awalnya membuka arisan daring. Mekanismenya, nama peserta arisan sudah diguncang, ditentukan, dan diketahui siapa saja yang menerima. Ada urutan berdasarkan nama penerima tiap bulannya. Nah, nomor urutan itulah yang diperjualbelikan. Tapi ada indikasi beberapa nama peserta yang fiktif. Itu yang pertama. Investasi yang kedua ialah sekali bayar atau SKB. Bidang usahanya koperasi. Dalam jangka waktu tertentu, peserta dijanjikan memperoleh keuntungan berkali-kali lipat. Ada grade-grade tertentu yang disediakan. Berdasarkan besaran nominal investasi para member. Ada yang bisa cair dalam waktu 7 hari, 14 hari, dan beragam lainnya. Berdasarkan tracking yang dilakukan, diketahui pelaku melarikan diri. Padahal Senin (12/10/2020) pelaku masih berada di PPU. Belakangan baru diketahui Yu berada di Makassar. Diketahui pula, pelaku berangkat dari Makassar dan transit di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (16/10/2020). Dan bertolak ke Balikpapan keesokan harinya. Saat itulah, Yu langsung digerebek oleh kepolisian. Atas kelakuannya, Yu disangkakan dengan pasal berlapis. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2019. Ancamannya 6 tahun kurungan. Lalu Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya 4 tahun penjara. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait