Lahan IKN Jangan Diperjualbelikan, Isran Mau Buat Pergub

Senin 09-09-2019,18:55 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Gubernur Kaltim Isran Noor. (qn/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Gubernur Kaltim Isran Noor akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Khusus Nonkomersial. Pergub dibuat untuk memastikan lahan ibu kota negara (IKN) tidak diperjualbelikan. Hanya saja Isran tidak akan terburu-buru menandatangani pergub tersebut. Pasalnya pergub perlu dibahas secara detail karena menyangkut banyak hal yang berkenaan dengan IKN. “Jangan buru-buru. Nanti bisa salah. Ini menyangkut payung hukum. Jadi harus hati-hati,” ucap Isran, Senin (9/9/2019). Dia menyebut pergub bukanlah satu-satunya landasan hukum untuk mengatur lahan IKN. Aturan tersebut akan disesuaikan dengan undang-undang yang akan dibahas di DPR pada tahun 2020. Lewat beragam aturan tersebut, Isran berharap setiap orang menyadari bahwa lahan untuk IKN tak bisa diperjualbelikan. Begitu pula lahan pribadi yang akan dipakai untuk IKN. Melalui aturan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, setiap orang tidak dapat menjual lahannya dengan harga tinggi. “Secara simultan pula dari pemerintah pusat akan diproses payung hukumnya pada 2020 di DPR. Kemudian desain lengkapnya sudah dibahas. Karena itu menyangkut berbagai macam sektor yang harus menjadi perhatian,” katanya. Hal ini pula yang dibicarakan Isran dengan dengan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan belum lama ini di Pontianak. Presiden meminta Isran segera merealisasikan penerbitan pergub tersebut. “Supaya enggak terlambat. Kemudian segera dilakukan persiapan-persiapan,” jelasnya. (qn/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait