Dugaan Tipikor DD Desa Bilatalang, Kejari Kukar Tunggu Audit Inspektorat

Jumat 27-11-2020,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) terus kebut penyelesaian kasus, yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Terkait Dana Desa (DD) Desa Bilatalang, Kecamatan Tabang.

Kasus Tipikor diduga terjadi pada tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2014-2018. Saat ini Kejari masih menunggu proses audit dari Inspektorat Daerah Kukar. "Masih menunggu audit Inspektorat Kukar, masih ada satu tahun anggaran yang belum diaudit," jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar Parulian Kertagama pada Disway-Nomor Satu Kaltim. Jumlah saksi yang dipanggil dan diperiksa pun terus bertambah. Sempat memanggil 8 saksi hingga Agustus tahun lalu. Kini sudah kurang lebih 15 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan. Seluruh perangkat desa tidak luput dipanggil. Dari kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes), dan perangkat lainnya. Tidak terkecuali camat hingga orang pemerintahan daerah. Terkait orang-orang yang berpotensi menjadi pesakitan, Penyidik Kejari Kukar sudah punya gambaran. Tinggal menunggu penetapan tersangka, yang melakukan penyelewengan sekitar Rp 2,6 miliar. Pada 4 tahun penganggaran DD di APBDes 2014-2018. "Untuk jumlah calon tersangka, itu kewenangan penyidik kejaksaan," lanjut Parulian. Upaya terus dilakukan oleh Kejari Kukar agar proses audit segera selesai. Kejari Kukar bakal terus mempertanyakannya, agar perkara ini segera ditindaklanjuti. Diberitakan sebelumnya, kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Desa Bilatalang, berupa kegiatan belanja modal. Seperti pembuatan jalan, pembuatan gorong-gorong, pembuatan pagar, pembuatan jembatan, dan pengadaan barang inventaris. Tindak pidana ini mulai dilakukan penyelidikan, setelah mendapati laporan dari masyarakat Desa Bilatalang yang merasa ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran DD. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait