Tak Terima Digeber Gas Motor, Seorang Pria Tampar Remaja
Kamis 26-11-2020,20:48 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Merasa terganggu dengan suara geberan gas motor, WD (39) warga Kecamatan Sungai Kunjang, menganiaya seorang remaja laki-laki yang tak lain adalah tetangganya.
Orang tua korban yang tak terima anaknya ditampar keras di bagian wajahnya itu, langsung melaporkan WD ke polisi. Akibatnya, pria 39 tahun tersebut harus mendekam ke dalam Sel Tahanan Mapolsek Sungai Kunjang.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto mengemukakan perihal penganiayaan tersebut. Karena menyangkut penganiayaan anak di bawah umur, polisi berpangkat perwira pertama ini tak menyebutkan alamat kejadian hingga nama lengkap korban.
Dijelaskannya, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (19/11/2020) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah perumahan di Kecamatan Sungai Kunjang. Penganiayaan itu bermuka ketika korban yang hendak mengikuti acara pengajian. Bersama dengan rekannya, korban melintas di depan rumah tersangka, tiba-tiba menggeber gas motor yang dikendarainya.
Karena merasa terganggu dengan suara ribut tersebut, tersangka kemudian menghentikan korban dan sempat memarahinya. Lantaran kesal dengan perilaku remaja 13 tahun tersebut, WD langsung melayangkan tangan dewasanya ke wajah korban.
"Akibat ditampar itu, korban mengalami sakit di bagian rahang kirinya," ungkap Purwanto.
Setelah mendapatkan tamparan keras itu, korban tak jadi pergi ke lokasi pengajian. Namun kembali pulang dengan ditemani rekannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak terima anaknya ditampar oleh WD, orang tua korban langsung melaporkan tetangganya itu ke Polsek Sungai Kunjang, untuk diproses lebih lanjut.
Dari laporan tersebut, petugas yang telah menerima bukti visum dari korban langsung menjemput WD dari kediamannya. Singkat cerita, dari hasil penyidikan, kepada polisi WD mengaku merasa terganggu dengan suara berisik yang ditimbulkan dari motor korban.
"Tersangka bilangnya korban ini menggeber-geber motornya, langsung didatangi dan dipukul di bagian pipi," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Purwanto, antara korban dan pelaku tersebut tinggal dalam satu komplek perumahan yang sama. Meski sempat diupayakan mediasi oleh polisi, namun orang tua korban tetap melanjutkannya ke proses hukum.
"Mereka tetanggaan, masih tinggal di satu komplek yang sama. Karena tak terima, jadi proses hukumnya kita lanjutkan sesuai permintaan orang tua korban," tandasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 76c Jo pasal 80 Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :