Komisi II DPRD Kaltim Serap Aspirasi
Kamis 26-11-2020,20:01 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Perwakilan warga Desa Pasir Mayang dan Desa Modang, Kabupaten Paser dengan didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim mengadukan persoalan yang mereka hadapi ke DPRD Kaltim. Pada Rabu (25/11/2020).
Rombongan diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang, Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Demmu, dan Sutomo Jabir, dan Sapto Setyo Pramono. Hadir Pula Anggota Komisi III Amiruddin dan Mupandi, serta Dinas Perkebunan Kaltim juga lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, warga mengadukan tentang dugaan perampasan hak-hak masyarakat yang dirampas oleh PTPN XIII. Hal ini sudah berlangsung sejak lama dan menimbulkan banyak kerugian.
"Persoalannya cukup rumit, karena kedua desa tersebut berada di antara cagar alam dan HGU. Terkait perizinan PTPN XIII tidak sesuai dengan faktanya di lapangan. Dalam perjalanannya PTPN XIII juga tidak berjalan dengan baik sebab ada tiga pabrik yang tidak beroperasi," tuturnya.
Oleh sebab itu pihaknya menilai persoalan ini akan ditindaklanjuti karena berkaitan dengan orang banyak. "Komisi II akan memanggil dinas dan berbagai pihak yang terkait agar mendapatkan data dan informasi yang berimbang," katanya.
Setelah mendengarkan informasi dari berbagai pihak terkait maka akan dilakukan kajian dan telaah yang mendalam untuk kemudian merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kaltim terkait perlu tidaknya dibentuk panitia khusus untuk melihat kinerja PTPN XIII dan bagaimana kontribusinya kepada masyarakat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim Yohana menjelaskan, pihaknya melakukan pendampingan terkait adanya laporan dari masyarakat Desa Pasir Mayang dan Desa Modang terkait PTPN XIII yang dulunya PTP VI yang berada di wilayah Desa Pasir Mayang dan Desa Modang sejak Tahun 1982.
Namun, tidak memberikan manfaat dan perubahan yang signifikan untuk masyarakat serta banyak hak-hak masyarakat telah dirampas kemudian tidak dipenuhinya janji PTPN XIII yang akan memberikan kebun tersebut kembali kepada masyarakat.
Akibatnya masyarakat tidak bisa mengelola dan menikmati sumber daya alam yang diwariskan dari nenek moyang secara turun-temurun. Masyarakat terpinggirkan tanpa bisa berbuat apa-apa, bahkan sumber-sumber penghidupan masyarakat seperti kebun buah-buahan, rotan, karet dan lainnya dimusnahkan tanpa adanya kompensasi.
"Berangkat dari hal tersebut kami berharap kepada DPRD Kaltim dapat membantu menyelesaikan persoalan yang merugikan masyarakat tersebut," pungkasnya. (Adv/top/sam)
Tags :
Kategori :