Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Anggota DPRD Kaltim yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) melanjutkan rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat pimpinan DPRD Kaltim lantai 2 gedung D, Karang paci dan rapat berlangsung secara tertutup.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 20.00 dan berakhir sekitar pukul 22.30 Wita tersebut dihadiri langsung Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi serta didampingi oleh ketua TAPD Pemprov Kaltim, M Sabani.
Dalam keterangannya usai rapat, Hadi Mulyadi mengatakan terkait multi years contract (MYC) akan dikonsultasi lagi ke Kementrian Dalam Negeri dan hari Senin akan dilakukan penandatanganan kesepakatan KUA PPAS.
“Beres aja semua, masalah administrasi aja, kalau secara konten semua itu tidak ada masalah. Maksudnya untuk kepentingan masyarakat semua tidak ada masalah, tinggal prosedur yang mungkin ada perbedaan pendapat,” ucap Hadi Mulyadi, Selasa (24/11/2020).
Nada yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK. “Kita menyelesaikan penyempurnaan KUA PPAS inshaallah kita sepakat hari senin (30/11/2020) kita sudah pengesahan,” ungkap Makmur saat ditemui usai rapat di gedung D lantai 1.
Terkait dengan usulan MYC, Makmur mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya ke Kementrian Dalam Negeri. “Pada dasarnya itu kepentingan orang banyak, semua akan dievaluasi, harapan kita semuanya dipertimbangkan sesuai dengan kondisi keuangan kita. Ada juga hal yang menjadi perhatian kita yaitu rumah sakit. Nah itu kan penting karena ada keluhan juga tentang rumah sakit kita. Kalau kita sudah ada hasil dari Kemendagri silakan ke Pemerintah provinsi karena Kemendagri minta provinsi juga datang. Kita tunggu hasil evaluasi Kemendagri,” pungkas Makmur.
Sebelumnya anggota Banggar dari fraksi PKB, Sutomo Jabir menangggapi dengan deadlocknya rapat pembahasan KUA PPAS, menurutnya salah satu komponen MCY belum disetujui.
“Rapim dulu kali ini, apa keputusannya? Dasar kita kan, tadi sore kita beradu argumen dengan TAPD kita sandingkan dengan hasil konsultasi dari Kemendagri. Inikan tidak masuk dalam RPJMD tetapi argumentasi TAPD bahwa tidak semua MCY masuk dalam RPJM juga,” kata Sutomi Jabir sebelum rapat pimpinan yang dimulai sekitar pukul 20.00 wita.
Walaupun hasil konsultasi awal Komisi III ke Kemendagri agar melengkapi persyaratan termasuk DED, Kajian Amdal terbaru. Namun demikian pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
“Makanya kita back up dari pemprov itu termasuk back up administrasi, teknis dan data yang membuktikan bahwa ini betul-betul tidak ada persolan baru kita sepakati,” urai Sekertaris PKB tersebut. (Adv/top/sam)