Pengesahan APBD Kaltim Terancam Molor
Selasa 24-11-2020,15:47 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Batas waktu pengesahan APBD 2021 tinggal sepekan lagi. Namun Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021 belum juga disepakati, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.
nomorsatukaltim.com - Penetapan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan krusial karena sebagai barometer pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun ke depan. Bagian ini sangat penting karena menjadi tolok ukur perencanaan dan penganggaran keuangan daerah.
Namun menjelang tenggat, eksekutif dan legislatif belum satu suara terkait mekanisme pembiayaan pembangunan jalan layang (flyover) Muara Rapak Balikpapan dan pembangunan gedung RSUD AW Sjahranie.
Pemerintah menghendaki program masuk APBD 2021. Sementara Banggar, menolak karena dokumen persyaratan belum lengkap. Prosedur pengajuan proyek tak sesuai ketentuan karena tidak melalui pembahasan dengan Komisi III DPRD Kaltim yang membidangi pembangunan.
Legislatif mendapat angin segar setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kementerian diklaim sejalan dengan dewan. Mengafirmasi alasan penolakan Banggar terhadap dua program itu.
"MYC (multiyear contract) tidak boleh masuk di tengah jalan saat pembahasan KUA-PPAS. Dia harusnya masuk jauh-jauh hari melalui mitranya (Komisi III). Sekarang sudah ada arahan kementerian. Dan sama (dengan sikap Banggar). Bahwa ini harus kita taati. Kalau tidak ditaati, maka kita melanggar aturan," kata Baharuddin Demmu, anggota Banggar.
Sampai harian ini dicetak, baik Banggar maupun TAPD masih bertahan dengan argumen masing-masing. Baharuddin Demmu mengkritik sikap TAPD yang masih tetap dengan keinginannya. Meski arahan Kemendagri berlawanan dengan kehendak pemerintah daerah.
"Pemerintah jangan keras kepala. Sekda (sekretaris daerah) harus belajar aturan. Pemprov kan pembinanya Kemendagri. Kalau mau mempertahankan, ada argumen yang benar. Jangan mau menjerumuskan kita semua masuk penjara. Dia (pemprov) yang nikmati, kami yang harus dipenjara. Dari mana aturannya begitu," sesalnya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim itu menyarankan, pemprov meminta arahan sekaligus persetujuan Kemendagri. Sehingga, bila ada persoalan hukum di kemudian hari, terhadap dua proyek itu, DPRD tak disalahkan. Dan merupakan tanggung jawab ketua TAPD.
"Sekda selaku ketua TAPD bersama timnya datanglah ke Kemendagri. Minta arahan secara tertulis. Bawa ke kami DPRD. Konsekuensinya, kalau terjadi pelanggaran hukum, maka Pak Sa'bani selaku ketua TAPD harus bertanggungjawab," tegasnya.
Dikonfirmasi soal sikap TAPD, Muhammad Sa'bani sebagai ketua TAPD, menegaskan. Pihaknya masih tetap dengan sikapnya. Tetap mengusulkan agar dua program MYC disahkan. Meski Banggar dengan berbagai argumennya menolak. "Iya (tetap dengan usulan). Agar disepakati (dalam KUA-PPAS)," katanya singkat, Senin (23/11/2020).
TERANCAM TAK BERGAJI
Belum tercapainya kesepakatan KUA-PPAS APBD 2021 karena usulan program MYC, berdampak pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hingga diprediksi, pengesahan APBD terancam molor. Dari waktu yang ditentukan ---30 November. Bila demikian, baik pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD terancam terkena sanksi administratif.
Ancamannya, tak dibayarkan hak keuangan selama enam bulan. Artinya, gubernur dan para anggota dewan terancam tak bergaji selama 6 bulan. Baik gaji pokok, tunjangan jabatan, maupun tunjangan lain. Ini tertuang pada pasal 36 ayat 2 huruf o dan pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sanksi itu juga tegas, disebutkan dalam pasal 312 Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun demikian, baik pemprov dan DPRD, tak serta merta langsung disanksi. Bila sampai 30 November APBD belum disahkan, Kemendagri akan melakukan pemeriksaan terhadap penyebab keterlambatan pengesahan APBD. Ini tertuang dalam pasal 44 ayat 4 PP tersebut. Untuk mengetahui, siapa penyebab keterlambatan, apakah pemerintah atau DPRD.
Berkaitan dengan sanksi tak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK angkat bicara. Politisi Golkar yang juga ketua Banggar ini berujar, pihaknya di posisi benar.
Pihaknya, sudah mengagendakan rapat paripurna pengesahan KUA-PPAS beberapa waktu lalu. Namun rapat itu batal. Karena pihak TAPD tak hadir. Alasannya karena TAPD belum sepakat dengan KUA-PPAS yang tak memasukkan dua program MYC itu.
"Kalau kami DPRD sudah menjadwalkan. DPRD tidak salah. Justru kemarin kita sudah menjadwalkan (pengesahan KUA-PPAS). Adapun pemprov belum memenuhi (tak datang), ya kami pada dasarnya sudah menjadwalkan," katanya, kepada media ini, Senin (23/11/2020).
Anggota Banggar, Baharuddin Demo menguatkan argumen ketuanya. Proses pembahasan anggaran ---KUA-PPAS oleh pihaknya berjalan baik. Namun pada rapat paripurna yang dijadwalkan untuk pengesahan KUA-PPAS, pemprov khususnya TAPD tak hadir.
Pun arahan Kemendagri, tak membolehkan usulan pemprov tersebut disahkan. Namun pemprov hingga kini, katanya, masih tetap bersikeras dengan usulannya.
"Teman-teman tidak menolak. Karena administrasinya belum terpenuhi, itu yang membuat kawan-kawan DPRD penuh kehati-hatian menyetujui (usulan program MYC)," ucap pria yang akrab disapa Bahar itu.
DPRD, kata Bahar, sudah menjalankan tugasnya. Dengan baik. Sesuai jalur. Bila APBD belum disahkan hingga 30 November, itu bukan kesalahan DPRD. Melainkan pemprov, dalam hal ini TAPD. Dan sanksi administratif tersebut bisa jadi, diterima pemprov.
"Bukan DPRD yang membuat kesalahan. Bukan DPRD yang menghambat. Artinya, yang kena sanksi eksekutifnya. Dalam hal ini, posisi (DPRD) kuat," katanya.
Sementara itu, Ketua TPAD Kaltim Sa'bani yang dimintai komentar terkait sanksi itu. Menjawab santai. "Kita lihat saja nanti," katanya, yang juga sebagai Sekda Kaltim itu.
Anggota TAPD lainnya, Muhammad Sa'dudin angkat bicara. Soal sanksi itu. Bila pengesahan APBD lewat dari 30 November. Katanya, pihaknya sudah menyerahkan draf KUA-PPAS pada 1 September. Namun hingga sekarang, pembahasan belum ada yang tuntas antara TAPD dan Banggar.
"Anggarannya belum ada yang fix. Belum ada. Semuanya belum ada. Kita enggak bisa memisahkan MYC sendiri. Kalau MYC enggak fix, semuanya enggak ada yang fix," katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim ini menekankan, konsekuensi harus dihadapi kedua pihak. TAPD ---pemprov dan Banggar ---DPRD. Bila APBD belum disahkan 30 November nanti.
"Yang jelas, kami sudah menyampaikan rancangan KUA-PPAS, 1 September. Sudah lama sekali. Sedangkan pembahasan kan bukan di kami sendiri. Artinya, kalau enggak selesai, risiko berdua," ujarnya. (sah/yos)
Tags :
Kategori :