Lantik Anggota BPD, AGM Ingatkan Integritas Lembaga

Selasa 24-11-2020,01:00 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

PPU, nomorsatukaltim.com - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) kembali mengambil sumpah jabatan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru, Senin (23/11/2020). Ia mengingatkan soal integritas kelembagaan dalam menjalankan amanah.

Hal itu ia sampaikan saat P Peresmian dan pengambilan sumpah jabatan para anggota perwakilan masyarakat desa tersebut. Bertempat di Aula lantai 1 Kantor Bupati, Senin (23/11/2020). Turut dihadiri sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) PPU. berlangsung Ada 21 anggota BPD dari 3 desa. Desa Giripurwa dan Girimukti dari Kecamatan Penajam serta Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Gelaran ini merupakan tahap kedua. Sebelumnya ada anggota BPD dari 14 desa yang dilantik. Keselurahannya ada 22 desa yang menggelar pemilihan BPD periode 2020-2026. "Keberhasilan dari suatu pemerintahan desa, terletak pada pemerintahan desa itu sendiri. Termasuk para BPD," ujarnya. AGM mengingat, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa (Pemdes) adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan. Bersama BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. "Yang berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, yang diakui dan dihormati dalam sistem NKRI," lanjutnya. Fungsi utama BPD ada dua. Legislasi dalam rangka menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, serta fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di desanya. Secara khusus fungsi pengawasan tidak lagi menjadi salah satu fungsi BPD, seperti sebelumnya BPD dikenal sebagai Badan Perwakilan Desa. Namun dalam pelaksanaannya, BPD tetap memiliki beberapa wewenang yang salah satunya adalah wewenang untuk melaksanakan pengawasan. "Pengawasan ini hendaknya lebih diarahkan pada pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades)," tegansya. Oleh karena itu dalam penerapannya, AGM meminta BPD dapat optimal dan efektif melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa (Kades). Lebih lanjut, menurutnya, BPD juga sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Maka itu pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat. Utamanya dalam proses pemerintahan serta pembangunan. "Hendaknya peran itu harus melekat pada setiap anggota BPD. Harus memiliki kewajiban moral untuk bersama-sama mensukseskan program-program pemerintah. Baik program pusat maupun daerah,” pungkasnya. (adv/rsy)
Tags :
Kategori :

Terkait