Revisi Undang-Undang Kebiri Kewenangan KPK

Minggu 08-09-2019,15:24 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Herdiansyah Hamzah

Samarinda, DiswayKaltim.com – Rencana revisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penolakan dari beragam pihak. Rencana ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk melumpuhkan KPK.

Hal ini dikatakan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah. Dia beralasan status KPK yang akan diubah di bawah eksekutif bertentangan dengan logika hukum ketatanegaraan.

“Sebab KPK sejatinya bukanlah bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. KPK adalah lembaga negara independen (auxiliary state's organ) yang bebas dari pengaruh kepentingan cabang kekuasaan manapun,” jelasnya.

Pihaknya juga menolak keterlibatan dewan pengawas dalam penyadapan yang dilakukan KPK. Kemudian integrasi KPK dalam sistem peradilan konvensional dan upaya pengebirian kewenangan mengontrol laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Kerja-kerja KPK akan diawasi oleh badan baru yang diberi nama dewan pengawas. Keberadaan dewan pengawas ini justru akan semakin memperlemah kinerja KPK. Dewan pengawas juga sarat akan kepentingan, terlebih jika dipilih oleh DPR,” ucapnya.

Revisi UU KPK justru akan mengancam eksistensi lembaga tersebut. Presiden diminta menolak draft revisi UU yang diajukan oleh DPR.

“Ini sebagai bentuk komitmen perlawanan terhadap koruptor yang selama ini dikampanyekan oleh presiden. Sebab sejatinya tanpa persetujuan presiden, revisi UU KPK tersebut tidak akan disahkan,” tegasnya. (qn/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait