Pandemi hingga saat ini begitu berpengaruh terhadap ekonomi. Aturan ketat untuk tidak menyelenggarakan acara yang mengundang kerumunan, turut berdampak kepada personel salah satu band di Balikpapan ini. Terdesak kebutuhan hidup, ia pun terjerumus menjadi kurir sabu.
nomorsatukaltim.com - AS (28) hanya bisa tertunduk. Hanya kata penyesalan yang keluar dari mulutnya. Usai dirinya tertangkap tangan mengambil narkoba jenis sabu di kawasan Kilometer (KM) 5,5 Batu Ampar, Balikpapan Utara, Sabtu (14/11/2020) pukul 15.30 Wita lalu.
Sepinya tawaran manggung, jadi alasan AS terpaksa menjadi kurir barang haram itu. Terang saja, ia merupakan salah satu personel band di Balikpapan. Sebelum pandemi, bandnya sering mengisi musik di acara olahraga. Tak hanya cukup memenuhi kebutuhan hidupnya, namun turut membantu kebutuhan orang tuanya.
"Sejak pandemi sepi job, makanya saya jadi kurir saja," ujarnya usai pers rilis di Polresta Balikpapan, Rabu (18/11/2020).
Lanjut AS, saat pandemi terjadi, sejumlah event memang dilarang oleh pemerintah. Terlebih event yang mengundang keramaian. Atas dasar ini lah, ia sulit mencari sesuap nasi dari hasil kerjanya sebagai personel band.
Entah mengapa, dirinya bertemu dengan seseorang yang baru ia kenal selama lebih kurang tiga bulan belakangan. Awalnya AS ragu diminta untuk mengambil dan mengantarkan sebuah barang berbungkus susu.
"Karena upahnya lumayan, akhirnya saya mau," jelasnya.
Sekali transaksi, ia berhasil meraup untung sebesar Rp 500 ribu atas upah yang telah ia lakukan kala itu. Tentu penghasilan ini jauh lebih besar dan mudah didapat saat ia masih bersama tim bandnya.
"Kok gampang sekali, jadi akhirnya mau lagi," tambahnya.
Sempat menaruh rasa curiga atas barang yang ia ambil dan antar tersebut. Namun, karena upah yang menggiurkan serta tuntutan ekonomi kehidupan, maka ia kesampingkan rasa takut tersebut. Akhirnya AS pun kembali menjadi kurir sabu untuk yang kedua kalinya.
"Yang kedua dapat upah Rp 1 juta. Lebih besar lagi," jelasnya.
Uang yang ia peroleh dari kerja sebagai kurir sabu tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Termasuk kebutuhan orang tuanya di rumah.
"Saya cuma jadi kurir saja, makai enggak ada sama sekali," jelasnya.
Nahas, saat ketiga kalinya beraksi, AS malah kedapatan tangan telah mengambil barang haram di KM 5,5 pada Sabtu lalu. Ia pun langsung digelandang ke rumahnya oleh petugas. Di rumahnya pun, petugas hanya menemukan sebuah timbangan digital yang digunakan AS untuk memecah sabu menjadi paket hemat.
"Saya ambilnya kan 10 gram, saya ecer lagi jadi satu atau dua gram sesuai permintaan pakai timbangan itu," ujarnya.
Kini, AS hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya. Ia pun tidak bisa berbuat apa-apa lagi, dan hanya kata menyesal yang ia ucapkan di akhir wawancara.
"Ya menyesal pasti lah, mas, kalau sudah seperti ini," tutupnya.
DICURIGAI WARGA
KBO Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan menerangkan kronologi penangkapan AS. Pihaknya berhasil menangkap tersangka yang menguasai 10,55 gram sabu tersebut berkat laporan warga.
"Karena warga sering melihat adanya transaksi mencurigakan, maka Tim Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar Iptu Tri Ekwan, Rabu (18/11/2020).
Saat itu, AS yang telah menjemput barang haram tersebut, langsung disergap oleh tim Resnarkoba Polresta Balikpapan. Saat diperiksa dari kantong celananya, didapati sebuah bungkusan mencurigakan, dan saat dibuka, didapatkan satu paket sabu yang dibungkus oleh plastik susu.
Lanjut Tri Ekwan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di lokasi tertangkapnya AS, namun juga di rumahnya yang berlokasi di Jalan 21 Januari, Balikpapan Barat.
"Di rumahnya petugas menemukan timbangan digital saja. Tidak ada sabu lainnya," jelas Tri.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tersangka, didapat sebuah nama yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Sat Resbarkoba Polresta Balikpapan.
"Pengakuannya dia dapat dari seseorang berinisial HA alias DI yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO," tambahnya.
Sementara itu, AS mengakui jika dirinya sudah tiga kali mengambil barang haram tersebut dari HA alias DI, dan di lokasi yang sama pula.
"Iya sama dia saja. Iya benar sudah tiga kali dan di situ-situ juga," ujarnya.
AS pun mengaku tidak mengenal HA alias DI. Mereka berdua hanya berkomunikasi melalui telepon genggam saja selama bertransaksi.
"Enggak kenal, cuma lewat HP saja komunikasi dan janjiannya," jelasnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS harus merasakan dinginnya sel Makopolresta Balikpapan. Ia disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (Bom/zul)