Berkas Tersangka Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis 19-11-2020,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Buntut aksi unjuk rasa tolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, 5 November lalu telah menetapkan dua tersangka berinisial FR (22) dan WJ (22). Teranyar, polisi telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap berikutnya. Yakni dengan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Berkas perkara dua tersangka kerusuhan ini telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan, Senin (16/11/2020) lalu. Dengan masih sangkaan yang sama, dugaan membawa senjata tajam (Sajam) dan penganiayaan.

"Sudah kami limpahkan (ke kejaksaan) kemarin (Senin). Sekarang berkasnya masih diteliti sama mereka (kejaksaan)," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Rabu (18/11/2020) siang.

Sementara itu, mengenai penangguhan penahanan kedua tersangka yang diajukan beberapa anggota DPRD Kaltim, dijawab Yuliansyah, berkas tersebut nantinya akan dibuat sebagai saran. Sembari jajarannya melakukan koordinasi dengan kejaksaan.

"Suratnya mungkin ada di meja Kapolres (Kombes pol Arif Budiman). Jika nanti Jaksa perlu pendalaman, mungkin tidak ada masalah untuk ditangguhkan," bebernya.

Percepatan pelimpahan berkas dua tersangka, lanjut Yuliansyah, dilakukan agar cepat mendapat kepastian hukum. Namun dengan catatan, berkas pengajuan penangguhan tetap dilakukan sesuai prosedur.

"Kan ini sudah dilimpahkan. Jadi lebih mempercepat pemberkasan agar kepastian hukum kedua tersangka lebih jelas," imbuhnya.

Sampai sekarang pun, lanjut Yuliansyah, belum ada keterangan dari kuasa hukum kedua tersangka yang rencananya akan melakukan praperadilan. Namun, jika ingin mengajukan, pihaknya tetap mempersilakan selama sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.

"Ya silakan saja, kalau mau mengajukan praperadilan," pungkasnya. (aaa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait