Tak Ada Lelang Jabatan

Rabu 18-11-2020,13:46 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY-  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, memastikan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tahun 2020 tidak ada. Meski, sejumlah jabatan eselon II sudah ada yang kosong.

Kepala Bidang Mutasi Aparatur, BKPP Berau, Iman Setiawan mengatakan, keputusan tersebut diambil sesuai dengan instruksi dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Dalam surat itu, tertuang pada point II, berdasarkan ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang, sebagaimana dalam ayat (2). Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. “Ada tambahan peraturan seperti yang tertulis dalam Surat Edaran. Sebenarnya bisa saja tetap diadakan seleksi atau lelang terbuka, rotasi dan mutasi, tetapi syaratnya harus mendapatkan keputusan Menteri,” jelasnya kepada Disway Berau, Senin (16/11). Adanya SE, dilandasi dengan keberlangsungan Pilkada di tahun ini. Dirinya memprediksi, kegiatan seleksi terbuka dilakukan di tahun 2021, setelah pelantikan kepala daerah baru. Sebab, pilkada baru berlangsung 9 Desember 2020.  Meski hingga 6 November lalu, status jabatan eselon II ada yang kosong lantaran pensiun. Yaitu jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Asisten II. Serta ada kemungkinan beberapa jabatan kepala dinas yang menjelang akhir tahun masuk masa pensiun. “Posisi tersebut juga harus mendapat izin terlebih dahulu ke kementerian jika dilaksanakan lelang, sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,” katanya. Putusan tidak berlangsungnya seleksi terbuka, diambil dari kebijakan pemerintah daerah untuk melaksanakan setelah selesai Pilkada. Dengan berpedoman SE Menteri Dalam Negeri, apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani SE kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Kepala Daerah memilih sendiri siapa Plt tersebut. Meskipun sudah diketahui ada posisi kosong, pihaknya belum membuka pendaftaran. Sebab prosesi seleksi harus dimulai dengan pembentukan panitia yang berkoordinasi langsung dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lalu mengajukan standar kompetensi jabatan untuk kepala dinas yang kosong, serta menetapkan standar apa saja yang harus dipenuhi lalu membuka pendaftaran. *RAP/APP
Tags :
Kategori :

Terkait