Komisi III Minta Persyaratan Flyover Balikpapan Dilengkapi
Selasa 17-11-2020,10:26 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Pembangunan flyover atau jalan layang di simpang Muara Rapak, Balikpapan masih hangat diperbincangkan.
Proyek flyover tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di sekitar daerah tersebut. Pada Jumat (13/11/2020) lalu.
Ketua komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud beserta anggotanya menyambangi lokasi yang rencananya bakal dibangun jalan layang itu.
Dikonfirmasi awak media, Senin (16/11). Pria yang akrab disapa Hasan itu menyampaikan pembangunan jalan layang di Muara Rapak Balikpapan dengan skema pembiayaan multiyears contract (MYC) itu pada prinsipnya disetujui oleh Komisi III DPRD Kaltim.
Menurutnya, tidak mungkin Komisi III tidak setuju dengan pembangunan yang ditujukan untuk menunjang kehidupan masyarakat.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Sebut saja seperti melihat aspek analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan analisis mengenai lalu lintas (ANDALIN).
Selain harus memenuhi syarat teknis, ada pula syarat administrasi dan legal standing. Sebab masih ada lahan warga dan lahan milik Pertamina.
“Kalau itu sudah dipenuhi, ya kita tentu setuju untuk perubahan penganggaran 2021-2023. Kan MYC. Memang ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Contohnya AMDAL itu,” ungkapnya.
Saat melakukan kunjungan ke Balikpapan, banyak pihak yang berharap jika flyover tersebut bisa dibangun. Sebab pembangunan tersebut dianggap penting dan memang sudah waktunya agar segera dibangun.
“Di Balikpapan kan belum pernah ada MYC. Jadi mudah-mudahan ini yang pertama. Tapi kami dari Komisi III harus melihat bahwa dari aspek teknis dan AMDAL-nya harus diselesaikan terlebih dahulu. Kemudian, administrasinya juga harus betul,” tegas Hasan.
Jika jalan layang Muara Rapak itu dibangun, maka akan menjadi jalan nasional. Oleh sebab itu, anggaran seharusnya berasal dari APBN.
Disampaikan Hasan, jalan tersebut bukan jalan provinsi. APBN tentu berasal dari pusat, namun pemerintah daerah ingin mengambil alih.
Menurut Hasan, jangan sampai peralihan tersebut justru memicu persoalan dengan hukum atau ada temuan masalah di masa mendatang.
“Karena seharusnya APBN, harus ada koordinasi ke pusat. Kita harus minta surat dari gubernur ke pusat. Lalu dari pusat akan dipindahkan ke provinsi. Saya kira, perihal teknis dan segala macamnya itu bisa selesai cepat. Itu bergantung dari pemerintah. Kalau bisa cepat, jangan kasih lama,” beber Hasan.
Ditemui terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, H Hadi Mulyadi juga memberikan tanggapannya terkait pembangunan jalan layang Muara Rapak itu.
Menurut Hadi, hal tersebut tak jadi masalah. Justru seharusnya pihak DPRD Kaltim sebagai wakil rakyat perlu menyadari pembangunan tersebut sebagai kebutuhan masyarakat. Sebab, jalan layang itu akan memberikan banyak kemudahan warga Balikpapan.
“Kalau berpikir jernih, saya kira seharusnya DPRD Kaltim tidak boleh menolak. Kalau urusan administrasi dan ada masalah, ya kita selesaikan dengan baik,” beber Hadi saat ditemui pada Senin (16/11)
Sebenarnya, perencanaan MYC tak hanya terpaku pada jalan layang Muara Rapak saja.
Namun RSUD AW Syahranie juga termasuk. Secara keseluruhan, Hadi melihat bahwa MYC menjadi kebutuhan masyarakat yang sifatnya penting demi mengatasi beragam masalah.
Kepada DPRD Kaltim, Hadi berharap proyek tersebut bisa disetujui. Namun dia juga mengakui tak tahu-menahu alasan DPRD Kaltim ingin pembangunan tersebut ditunda dulu.
“Pemprov Kaltim sepakat dengan program MYC tersebut. DPRD Kaltim tidak sepakat itu kan masalah MYC. Saya tidak tahu masalahnya apa. Padahal menurut saya flyover itu kebutuhan masyarakat,” lanjut Hadi.
Hadi mengatakan bahwa di sana sering terjadi banjir. Sehingga dibutuhkan bangunan yang di bawahnya tak perlu ada ruangan, namun di bagian atas bertingkat. Kemudian bisa menambah ruangan lain.
“Soal flyover Muara Rapak Balikpapan. Tahu kan sudah berapa banyak yang meninggal di sana? Makanya sekalian. Kita bicara kemanusiaan. Kalau DPRD tidak setuju, ya masyarakat minta pada DPRD Kaltim,” pungkasnya.(adv/top/sam)
Tags :
Kategori :