Anggota DPRD Kaltim Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Kamis 12-11-2020,11:08 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Anggota DPRD Kaltim yang terdiri atas Baharuddin Demmu, Syafruddin, dan Sutomo Jabir, kembali menyambangi Polresta Samarinda. Kedatangannya untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada dua mahasiswa yang menjadi tersangka. Mereka diterima oleh Kabag Ops Kompol Andi Suryadi dan Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah, Kamis (12/11/2020), pukul 10.00 Wita.
Disampaikan Syafruddin dari Fraksi PKB, bersama rekan-rekan yang lain telah mengajukan surat penangguhan penanganan untuk 2 mahasiswa berinisial FR dan WJ. Rencana penangguhan penanganan itu memang sudah disampaikan sejak Selasa (10/11/2020) lalu.
“Kami siap menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan ini. Tapi hari ini Pak Sigit Wibowo belum bisa hadir,” ungkap Udin --sapaan akrab Syafruddin- saat ditemui awak media.
Udin berharap, penangguhan penahanan ini bisa diproses dengan cepat dan dalam waktu 1-2 hari. Surat tersebut akan disampaikan dan berharap direspons positif oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman.
Ditegaskan kembali oleh Udin, pihak DPRD Kaltim tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Namun, atas rasa kemanusiaan dan solidaritas yang tinggi, mereka bersedia untuk menjaminkan diri.
“Kami menjaminkan diri agar mereka dibebaskan. Supaya bisa kembali kuliah, menunaikan tugasnya sebagai mahasiswa dan bisa cepat selesai,” imbuh Udin.
Udin juga berharap pada pimpinan kampus Universitas Mulawarman dan Politeknik Negeri Samarinda, di mana 2 mahasiswa berinisial FR dan WJ mengenyam pendidikan, supaya bisa ikut terlibat serta membantu dan membina mahasiswanya. (Adv/top/zul)
Tags :
Kategori :