Bisa-Bisa Golput

Kamis 12-11-2020,10:05 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Bisa-Bisa Golput, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, menemukan masih banyak masyarakat belum rekam KTP-el. Totalnya 1.353 orang. Jika tak diurus, terancam tak bisa memilih di Pilkada 2020 atau jadi golongan putih (golput).

 Data yang belum rekam KTP-el, termasuk pemilih pemula yang sampai dengan 9 Desember 2020, berusia 17 tahun.  Tahun ini terdapat 167.008 wajib perekaman KTP-el. Itu merujuk pada data kependudukan terbaru, untuk kebutuhan pilkada dari rekapan terakhir jumlah penduduk Berau per Semester pertama tahun 2020. Terjadi peningkatan penduduk Berau, sebanyak 3.562 dari tahun sebelumnya.  Total penduduk Berau mencapai 235.756 orang. Untuk calon pemilih pemula, sebanyak 4.512 yang berusia 17 tahun hingga 9 Desember 2020 nanti. Data Pemilih Tetap (DPT) Berau totalnya 159.254 orang, dengan laki-laki 84.961 orang, dan perempuan 74.293 orang. (lihat grafis) Berbeda dengan data Disdukcapil, dalam surat KPU Kabupaten Berau Nomor 607/PI.02.1-SD/6403/Kab/XI/2020 tentang tindaklanjut Data Pemilih Belum Rekam KTP-el sebanyak 4.223. Surat tersebut merupakan surat dari KPU yang ditujukan kepada Disdukcapil Berau, pada awal November 2020. Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji menjelaskan, menindaklanjuti surat tersebut, mereka melakukan verifikasi dan validasi dengan data penduduk melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga angka akhir yang belum rekam KTP-el hanya 1.353 orang. “Angka itu menunjukkan, masih banyak yang belum melakukan perekaman,” jelasnya kepada Disway, Rabu (11/11). Lanjutnya, penduduk yang memiliki KTP-el, tentunya mendapatkan haknya sebagai pemilih, kecuali mereka yang berstatus sebagai penduduk militer, bukan sipil. Namun, diungkapkan David, ada beberapa faktor terjadi perubahan calon pemilih pemula. Mulai dari umur yang bertambah, perubahan dari luar daerah sehingga memproses di Berau, atau berkurang jika ada yang diterima menjadi anggota militer.  Yang pasti, untuk jumlah warga yang berhak mengikuti pemilu dari hasil validasi KPU bukan menjadi ranah mereka. “Tahun 2020 terjadi peningkatan pemilih pemula sebanyak 2.521 orang,”sebutnya. Terkait masih banyaknya warga yang belum rekam KTP-el, Disdukcapil akan melakukan pelayanan jemput bola ke Kelurahan Teluk Bayur, Gunung Tabur dan Sambaliung. Selain itu, juga berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, maupun kelurahan, agar memberikan kembali data pemilih yang belum perekaman. Bahkan, pihaknya juga melakukan penambahan jam kerja pelayanan khusus perekaman KTP-el untuk hari Sabtu dan Minggu di Kantor Disdukcapil. Pihaknya juga memberi kemudahan kepada warga, dengan mengoptimalkan pelayanan adminduk perekaman KTP-el (SIAK Kecamatan) di 4 kecamatan. Yakni Talisayan, Biatan, Pulau Derawan dan Maratua. Sehingga masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan, tanpa harus ke Disdukcapil. Jemput bola juga akan dilakukan, khusus kepada pemilih yang tidak mampu atau mereka penyandang disabilitas. “Masih banyak PR untuk menuntaskan perekaman KTP-el ini. Harapannya bisa semua sudah bisa memilih di pilkada serentak,” tandasnya. *RAP/APP
Tags :
Kategori :

Terkait