Aspin Anwar Siap Gugat Perbup Pendekar Kukar Idaman Terbaik ke Mahkamah Agung
Pemerhati kebijakan publik dan masyarakat Kukar, Aspin Anwar-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM— Warga Kutai Kartanegara, Aspin Anwar, menyatakan kesiapannya mengajukan uji materi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pendamping Dedikasi Kukar Idaman Terbaik (Pendekar) ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah tersebut ditempuh setelah Aspin menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam regulasi itu yang perlu dievaluasi dan direvisi agar lebih menjamin prinsip keterbukaan, profesionalitas, serta kesempatan yang adil bagi masyarakat dalam proses rekrutmen.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan pada Bab IV tentang Pembentukan, Bagian Kedua, Pasal 7 ayat (1), yang mengatur mekanisme pembentukan tim seleksi tenaga ahli Pendekar tingkat kabupaten.
Menurut Aspin, proses seleksi tenaga ahli semestinya dilaksanakan secara independen dengan melibatkan berbagai unsur, seperti akademisi, praktisi hukum atau advokasi, serta pemerintah daerah.
BACA JUGA: Desak Transparansi DLHK Kukar, BEM Unikarta Soroti Puluhan Perusahaan Tambang Berstatus PROPER Merah
“Sebagai sebuah rekrutmen tenaga ahli, proses seleksi seharusnya dilakukan secara independen dan melibatkan unsur akademisi, praktisi hukum atau advokasi, serta pemerintah. Dengan demikian, proses penilaian dapat berjalan lebih objektif dan transparan,” ucap Aspin, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menilai ketentuan yang mengatur tim seleksi yang hanya berasal dari internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berpotensi menimbulkan persepsi kurang independen dalam pelaksanaan seleksi.
Padahal, menurut dia, jabatan tenaga ahli menuntut kompetensi dan profesionalitas yang tinggi sehingga mekanisme rekrutmen perlu melibatkan unsur yang lebih luas guna menjamin objektivitas penilaian.
“Karena ini merupakan rekrutmen tenaga ahli, maka proses seleksinya harus dibangun dengan prinsip meritokrasi dan independensi. Keterlibatan unsur eksternal menjadi penting untuk memastikan setiap peserta memiliki kesempatan yang sama dan dinilai secara objektif,” ujarnya.
BACA JUGA: DLHK Kukar Klaim Sudah Jatuhkan 143 Sanksi Lingkungan, Kewenangan Pengawasan Banyak Berada di Pusat
Selain ketentuan terkait tim seleksi, Aspin mengaku masih menemukan sejumlah pasal lain yang menurutnya perlu dikaji ulang.
Ia menilai beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2026 masih memerlukan penyempurnaan agar selaras dengan semangat transparansi dan keterbukaan kesempatan bagi masyarakat Kutai Kartanegara.
Menurut Aspin, kritik yang disampaikannya bukan untuk menghambat pelaksanaan program pemerintah daerah, melainkan sebagai upaya memperkuat regulasi agar lebih akuntabel dan berkeadilan.
“Saya melihat masih ada beberapa pasal yang perlu direvisi. Tujuannya bukan untuk menghambat pelaksanaan program pemerintah, tetapi justru untuk memperkuat regulasi agar lebih baik, lebih adil, dan memberikan ruang yang sama bagi masyarakat Kukar untuk bersaing dalam dunia kerja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
