Uang Elektronik Perlahan Geser Dominasi Bank

Kamis 12-11-2020,08:09 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

“Akan segera diatur. Ada empat mengenai aggregatorproject financing. Mungkin mirip equity crowd funding, financial planner, dan credit scoring,” katanya.

Adapun pertimbangan mengatur IKD tersebut, lanjut dia, karena seiring kemajuan teknologi, regulator tidak bisa mengabaikan kemunculan keuangan digital itu. Sehingga perlu dikelola. Karena melibatkan konsumen.

OJK juga menginginkan IKD tersebut memiliki inovasi yang bertanggung jawab dengan memperhatikan keamanan nasabah. Regulator juga ingin IKD berkembang tidak mendisrupsi sektor keuangan yang sudah ada. Termasuk dengan perbankan.

“Kalau dilihat dari nature, sifatnya, kelebihannya (fintech) ada. Kelebihan lembaga jasa keuangan misalnya perbankan juga ada. Mereka sebetulnya berkolaborasi dengan baik akan sangat memungkinkan. Nah, ini mungkin kami akan lihat pengaturannya yang bisa membuat kolaborasi ini terjadi dengan baik,” katanya.

Berdasarkan data dari OJK, per September 2020 jumlah fintech di Indonesia mencapai 286 entitas. Dari jumlah itu, 124 perusahaan merupakan perusahaan pinjam meminjam daring (P2P lending) terdaftar dan 33 berizin di OJK, 84 perusahaan inovasi keuangan digital tercatat dan tiga equity crowdfunding berizin. (antara/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait