Hati-hati jika berselisih paham dengan pasangan. Terlebih jika memiliki anak. Jangan sampai, anak menjadi korban dari tak akurnya rumah tangga. Seperti yang dialami remaja 13 tahun dari Samarinda ini. Jadi pecandu sabu di usia dini.
nomorsatukaltim.com - Bintang –-bukan nama sebenarnya- bukan seperti remaja pada umumnya. Di umurnya yang masih belia, dia sudah menjadi pecandu narkoba jenis sabu. Jika sudah sakau, segala hal dia lakukan untuk mendapatkan kembali sepoket kristal mematikan itu. Termasuk dengan mencuri.
Sudah setahun ini dia menjadi pecandu sabu. Karena tak punya uang untuk membeli barang haram itu, Bintang nekat melakukan aksi tangan panjangnya di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat siang (6/11/2020) lalu.
Namun, aksinya saat itu tak berjalan lancar. Bintang keduluan tertangkap tangan oleh warga ketika hendak mencuri sebuah kipas angin dari dalam rumah korbannya. Beruntung, Bintang tak sampai menjadi amukan warga. Mengetahui Bintang yang masih di bawah umur, warga kemudian membawanya ke Polsek Samarinda Ulu.
Di hadapan polisi, Bintang mengakui perbuatannya. Namun oleh petugas, dia hanya diberikan pembinaan agar tidak sampai mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Selanjutnya, polisi menyerahkan Bintang ke orang tuanya.
Melati --bukan nama sebenarnya- kemudian menjemput anaknya itu di Mapolsek Samarinda Ulu. Mengetahui anaknya berususan dengan kepolisian, Melati lantas mempertanyakan alasan Bintang nekat melakukan perbuatan tidak baik seperti itu setibanya di rumah.
Melati terkejut, ketika anak keduanya itu mengaku nekat mencuri akibat sakau dan untuk membeli sepoket sabu. Betapa terpukulnya Melati yang mengetahui kini anaknya telah berubah menjadi pecandu narkoba. Usut punya usut, orang yang telah memperkenalkan sabu kepada Bintang adalah keluarga dari ibu tirinya.
"Awalnya tahu sabu dikasih sama keluarga ibu tirinya. Jadi langsung saya telpon orangnya. Tapi orang itu bilang, karena saya enggak perhatian sama anak. Orang itu juga bilang, kalau anak saya yang mau sendiri," terangnya kepada media ini.
Tak ingin anaknya kembali terjerumus, Melati meminta Bintang untuk menetap di kediamannya di kawasan Sungai Kunjang. Tapi peringatan Melati tak diindahkan Bintang, yang justru melawan dan memilih untuk tinggal ke rumah ibu tirinya.
Melati yang kian khawatir dengan perilaku anaknya tersebut, mengadukannya ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Korwil Kaltim.
"Karena itu saya minta tolong TRCPPA buat jemput anak saya. Tapi begitu sampai di sana (rumah ibu tiri Bintang) tidak dibolehkan sama keluarga ibu tirinya," ungkapnya.
Didampingi TRCPPA Korwil Kaltim, Melati yang menjemput anak kandungnya itu sempat mendapat pertentangan dari pihak keluarga ibu tiri Bintang. Mereka melarang Bintang dibawa pulang oleh Melati, sebelum membayar utang Bintang sebesar Rp 130 ribu.
"Jadi sempat adu mulut," ungkap ibu dua anak tersebut.
Karena tidak bisa membawa pulang anak kadungnya, Melati bersama TRCPPA Korwil Kaltim melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang. Senin pagi (9/11/2020), Bintang dijemput Melati yang didampingi kepolisian dan TRCPPA Korwil Kaltim.
Lantaran kecanduan narkotika golongan I, Melati kemudian meminta kepada polisi dan TRCPPA Korwil Kaltim agar anaknya dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim untuk mendapatkan rehabilitasi.
"Kami langsung lakukan asesmen awal untuk proses rehabilitasi nanti, karena hasil tes urinenya positif," kata Kepala BNN Kaltim, Brigjen Pol Iman Sumantri melalui Kabid Humas, Hariyoto.
Dari asesmen awal yang dilakukan, Bintang diketahui telah mengonsumsi sabu selama setahun terakhir. Lantaran sudah jadi pecandu, Bintang selanjutnya dibawa ke Balai Rehabilitasi BNN di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
"Terakhir pakai saat mau dijemput polisi dan TRCPPA. Dia juga ngaku sering pakai paketan Rp 150 ribu, biasa digunakan bersama 5-6 orang dewasa. Sekarang dia jalani rehabilitasi," tukasnya.
Diketahui pula hal yang membuat Bintang sampai salah arah hingga akhirnya terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Bintang disebut adalah anak broken home. Kedua orang tua kandung Bintang resmi bercerai pada 2007 silam ketika Bintang masih berusia satu tahun. Rumah tangga yang tak harmonis, disebut memengaruhi mental Bintang. Terlebih lagi, ayahnya yang telah meninggal dunia pada 2014 lalu.
Sejak itu, Bintang lebih memilih untuk tinggal bersama ibu tirinya yang terletak di kawasan Sungai Kunjang. Tanpa adanya perhatian lebih, Bintang yang masih berusia delapan tahun mulai salah arah. Dia terpengaruh dalam lingkaran pecandu narkotika.
Sementara itu, sesaat mengantarkan anaknya ke Balai Rehabilitasi BNN di Samarinda Utara, ponsel Melati terus berbunyi. Rupanya, kerabat ibu tiri anaknya itu yang sedang menghubungi. Pria itu meminta agar Melati segera membayar utang Bintang sebesar Rp 130 ribu.
Melati lantas kembali menyambangi rumah kerabat ibu tirinya Bintang tersebut. Dengan didampingi TRCPPA Korwil Kaltim. Namun setibanya disana, Melati malah mendapat perlakuan kasar. Bogeman mentah tiba-tiba mendarat di wajah kiri Melati.
"Saya bilang, biar enggak diganggu kasih saja uang itu. Memang laki-laki itu selalu ngomong nada tinggi. Saat mau pulang, dia datang dan tonjok ibu kandungnya Bintang ini," kata Rina Zainun, Ketua TRCPPA Korwil Kaltim.
Takut tindakan kasar itu kembali berulang, Melati didampingi TRCPPA mengadu ke Polsek Sungai Kunjang. Tak berlangsung lama, sekitar pukul 23.30 Wita, pria tersebut langsung ditangkap polisi.
"Benar Senin malam (9/11/2020) tadi (kemarin lusa, Red), korban datang terkait pemukulan. Pelakunya langsung kami amankan setelahnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto.
Setelah semalam menghuni di dalam Sel, tindak kekerasan itu berakhir damai. Pelaku penganiaya dilepaskan polisi setelah Melati memilih untuk memaafkannya.
"Selasa siang (10/11/2020) keluarga pelaku datang dan mereka berdamai. Pelaku juga buat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, atau tidak boleh lagi mengganggu ibu ini," singkatnya. (aaa/zul)