Satlantas Polresta Balikpapan Pasang Rambu Kendaraan Prioritas

Rabu 11-11-2020,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Berdasarkan pasal 134 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan terdapat tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan.

Di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran yang bertugas, ambulans yang membawa orang sakit atau angkutan yang sedang membawa korban kecelakaan, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Agar masyarakat dapat memahami hal tersebut, Satlantas Polresta Balikpapan memasang rambu kendaraan prioritas di sejumlah titik. Pemasangan rambu tersebut demi memberi ruang bagi kendaraan prioritas agar bergerak lebih cepat.

Tidak hanya rambu, panduan ini juga melalui marka jalan yang berwarna merah. Di mana marka ini berfungsi memberi batas antara pengguna jalan umum dan kendaraan prioritas.

"Digunakan atau dipasang rambu pemandu untuk jalur ambulans itu, sebagai upaya memberikan prioritas dan memberikan kecepatan dalam pergerakan ambulans itu sendiri," ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, Selasa (10/11/2020).

Sebab sejauh ini, untuk ambulans sendiri masih memanfaatkan sela-sela ruang jalan untuk melaju. Padahal dalam aturan, posisi kendaraan tersebut harus berada di tengah-tengah jalan. Untuk pemasangan rambunya sendiri, sejauh ini sudah terpasang setidaknya 12 rambu yang dominan di kawasan Jalan Jenderal A. Yani.

Lanjut Kompol Irawan, pemasangan ini juga dilatarbelakangi oleh minimnya kesadaran masyarakat atas memberi jalan kepada kendaraan prioritas tersebut. Khususnya bagi ambulans.

"Memang ada juga berita tentang pengendara ada beberapa yang kurang tertib. Jadi ketika ada kendaraan prioritas ini, justru menghalang-halangi untuk pergerakan ambulans itu sendiri," jelasnya.

Sehingga, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai panduan-panduan tersebut.

"Dengan adanya panduan seperti marka dan rambu ini, diharapkan bisa mengerti arah mana harus menepi. Sabab ini sebagai salah satu jalur prioritas untuk membantu tim medis ini, demi menangani masyarakat yang butuh pertolongan medis," tambahnya. (Bom/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait