Kutim,nomorsatukaltim.com - Pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur (Kutim) masih berjalan. Dewan Pengupahan mencoba mencari jalan terbaik mengenai besaran upah tersebut. Pembahasan lanjutan rencananya akan digelar Rabu (11/11) siang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Sudirman Latif mengatakan, masih banyak pembahasan yang diperlukan untuk memutuskan UMK ini. Rapat awal dibuka pada 5 November lalu. Membahas soal angka hidup layak di Kutim oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Nah rapat pertama itu membahas kondisi hidup layak di Kutim. Jadi belum ada bicara angka pengupahannya," ucapnya.
Rapat selanjutnya, baru masuk ke agenda pembahasan besaran UMK Kutim. Sebenarnya dirinya berharap bisa selesai hanya sekali pertemuan saja. Tetapi dari pengalaman sebelumnya, penetapan UMK selalu membutuhkan banyak pertemuan.
"Memang kerap ada sedikit perdebatan mengenai nilai UMK. Tapi kami tentu harus melihat kedua sisi. Baik pekerja dan pengusaha harus benar-benar diakomodir," bebernya.
Tapi menurutnya, bisa saja besaran UMK Kutim tidak berubah. Lantaran angkanya masih terhitung lebih tinggi dari UMP Kaltim yang telah ditetapkan. Diketahui, UMK Kutim tahun lalu sebesar Rp 3,1 juta sementara UMP Kaltim untuk tahun depan Rp 2,9 juta.
"Karena di daerah tidak bisa lebih rendah dari UMP. Kalaupun tidak berubah, kita masih di atas," bebernya.
Mengingat kondisi pandemi ini, ia menilai tentu sangat berat bebannya bagi pengusaha. Karena dampak penurunan ekonomi yang begitu besar. Jika upah minimum menjadi naik bisa jadi dampaknya akan terjadi pengurangan pekerja nantinya. Pengangguran pun meningkat.
"Tetapi, semua itu tergantung lagi dari pembahasan besok. Kami akan coba cari jalan tengahnya," selorohnya. (bct/ava)