SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah melakukan pendalaman penyelidikan terkait laporan dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap MF, bayi 23 bulan yang merupakan anak kandung AA (35).
Tindakan itu disebut-sebut dilakukan suami sirinya berinisial DD (41), beserta dengan ibu mertua, adik ipar, dan besannya.
Namun dalam penyelidikan yang dilakukan, Polisi menyebut bahwa tuduhan penculikan yang dialamatkan pada satu keluarga DD, suami AA itu belum memenuhi unsur tindak pidana penculikan seperti yang disangkakan.
"Setelah dicek, ternyata pelapor itu pada saat mengambil anak tirinya sudah izin sama kakeknya. Dan diizinkan (membawa si anak) sama kakeknya. Cuman kebetulan anak sama susternya. Kalau dikategorikan penculikan, si anak juga sudah dipulangkan hari itu juga," beber Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah Minggu (8/11/2020).
Atas dasar itu, maka tindak penculikan masih belum memenuhi unsurnya. Sedangkan dugaaan kekerasan yang dialami MF, dijelaskan Yuliansyah masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
"Terkait dugaan adanya kekerasan yang katanya di tangan lecet, itu masih kita dalami. Lecet itu karena apa, beda lah kalau terjadinya lebam, ini lecet kecil saja di bagian tangannya," ungkapnya.
Dengan demikian, pihaknya belum menetapkan tersangka. Untuk mengklarifikasi kebenaran laporan itu, pihaknya akan memanggil DD beserta dengan keluarganya, termasuk AS (29), yang disebut oleh Anita merupakan selingkuhan suaminya.
"Ini kita belum ada tetapkan tersangka siapa yang melakukan dan siapa yang berbuat apa. Sementara kita masih cari saksi-saksinya. Yang dilaporkan kan ada lecet sedikit ditangan, kemudian kalau memang ada lecet di tangan, lalu kita cari saksi yang melihat siapa yang membuat lecet di tangan itu," jelasnya.
Yuli lanjut menjelaskan, kepolisian tidak serta merta langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka. Perlu adanya dua alat bukti yang mendukung dilakukan penyelidikan lebih dalam.
"Alat bukti enggak sekadar lecet tangan kemudian naik jadi status tersangka. Kalau lukanya lebam-lebam parah baru jelas, itu tindak penganiayaan. Tapi ini luka lecet kecil aja dit angan," ucapnya.
"Kalau saya tanya ke penyidik katanya masih melengkapi saksi-saksi lain, terlapor nanti yang terakhir kita mintai keterangannya. Jadi masih lengkapi saksi dulu," demikian Yuliansyah.
Sebelumnya AA didampingi Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Korwil Kaltim, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) datang mengadu ke Polresta Samarinda, Rabu (4/11/2020) lalu. Ia mengadukan dugaan penculikan dan penyiksaan yang dialami bayinya. Pelakunya yakni DD, suami siri beserta dengan keluarganya.
Penyiksaan itu menimbulkan sejumlah bekas memar di tubuh MF, yang dibawa selama 5 hari sejak Kamis (29/10/2020) lalu. Tak hanya bekas memar. Berat badan MF pun turun, yang diduga dikarenakan tak diberi asupan makanan.
Apa yang terjadi pada MF itu tak lepas dari apa yang dialami ibunya sebelumnya. AA juga mengaku mendapatkan penyiksaan dari DD ketika di Sangatta, Kutai Timur (Kutim) di hari yang sama. Penganiayaan yang dialami AA itu telah dilaporkannya di Polres Kutim. Dan kekerasan yang dialaminya itu dipicu cekcok lantaran DD diketahui tengah berselingkuh dengan AS. (aaa/zul)