Polisi Masih Dalami Dugaan Penganiayaan Ibu dan Batita

Kamis 05-11-2020,20:32 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Peristiwa yang menimpa AA kini telah masuk dalam ranah kepolisian. Ibu dua anak itu diduga menjadi korban penganiayaan DD, suami sirinya.

Bukan hanya kepada istrinya yang telah dipersunting sejak Mei lalu saja. DD juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah tiga tahun (batita). Baca juga: Ayah Tiri Diduga Culik dan Siksa Batita Kekerasan yang terjadi ke anak kedua AA itu juga disebabkan kejadian sebelumnya. Setelah mahligai pernikahan keduanya merenggang, perempuan yang bekerja sebagai konsultan perkebunan kakao di Kaubun, Kutai Timur (Kutim) itu sempat memergoki suaminya bersama wanita lain di salah satu hotel di Sangata, Kutim. Diduga DD telah bersenggama dengan AS, gadis yang lebih muda darinya. Mencoba mencari keadilan dari peristiwa yang dialaminya, AA membuat laporan pertamanya di Polres Kutim pada Sabtu (31/10/2020) lalu. Laporan itu terkait penganiayaan yang dialaminya. Selanjutnya, ia menyambangi Polresta Samarinda pada Rabu (4/11/2020) lalu, kali ini terkait dugaan penganiayaan terhadap anak keduanya. Dengan didampingi Tim Reaksinya Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korwil Kaltim dan Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LBH Lira). Dikonfirmasi soal penganiayaan yang dialami AA dan anaknya, Ketua Korwil Kaltim TRC PPA, Rina Zainun menuturkan, sepantasnya sebelum mengambil anak tirinya, ayah tiri tetap memberitahu ibu kandungnya. "Apalagi saat dikembalikan dalam beberapa hari, kata ibunya dan berdasarkan hasil visum ada bekas-bekas luka di kaki dan lebam di punggungnya. Kami maunya ini diusut tuntas dan kami dampingi hingga tuntas," tegas Rina. Disinggung soal unsur tindakan kekerasan terhadap anak, Rina menjelaskan pihaknya telah mengantongi hasil visum dan keterangan kedua pengasuh serta AA selaku ibu kandung. Meskipun begitu, dirinya tetap berpatokan pada azas praduga tak bersalah. Sebagai lembaga pelindung perempuan dan anak, ia berharap laporan ini segeranya ditindak kepolisian. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian hingga prosesnya ditingkatkan ke sidik. "Jadi keterangan dari pengasuh dan orang tua sewaktu anak ini diambil dalam keadaan bagus (sehat). Tapi sewaktu dikembalikan dalam keadaan lapar dan beratnya turun juga. Untuk saat ini kami masih menunggu konfirmasi pihak sana (DD). Apa maksud mengambil anak tanpa izin," kuncinya. Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo mengatakan telah mengantongi laporan kasus yang dialami AA. "Itu kasus sebenarnya antara bapak dan ibu yang bercerai. Dan, anak lah yang jadi rebutan. Anak itu diambil ke pengasuhnya, tapi bilangnya sudah izin sama neneknya," tutur Teguh. Laporan yang diterimanya masih berupa laporan tertulis (laptul) dan masih didalami kembali. "Masih mau kita perdalam dulu," lanjutnya. Soal status anak, Teguh membenarkan jika anak tersebut merupakan anak tiri dari DD. Ditanya soal pengambilan anak tanpa izin ke ibu kandungnya, Teguh menjelaskan jika ayah tiri membawa anaknya sebenarnya tidak masuk dalam ranah penculikan. "Itu kan walinya. Kalau masih baik-baik aja. Karena sekarang mau bercerai, jadinya seperti ini," terangnya. Disinggung soal dugaan penganiayaan DD terhadap anak tirinya, Teguh belum bisa memastikan kebenarannya. Tindakan penganiayaan itu masih diperdalam. Orang-orang yang tertuduh nantinya juga akan diminta keterangan dahulu. "Masih turut diperdalam. Tetap nanti pihak yang tertuduh (DD) akan kami minta keterangan. Kan enggak bisa sepihak, tetap harus perlu saksi dan bukti. Lukanya nanti kan bisa dicocokan dengan perbuatan," demikian Teguh. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait