Kasus Bibit Sawit Ilegal Segera Masuk Pengadilan

Rabu 04-11-2020,22:29 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Sebanyak 15 ribu benih bibit sawit ilegal nyaris beredar di Kaltim-Kaltara. Peredarannya digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Jika tak digagalkan segera, bisa jadi belasan ribu benih tersebut sudah berada di tangan petani dan perusahaan perkebunan.

Anggota Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kaltim, yang menemukan belasan ribu bibit berumur kurang lebih dua tahun enam bulan itu. Masing-masing sudah berada dalam kemasan polybag. "Perkara sudah P-21 (lengkap, Red.). Butuh waktu karena kondisi pandemi dalam pemeriksaan saksi dan ahli," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bharata Indrayana, bersama Kasubdit I Indagsi, AKBP Seber R Kombong, Rabu (4/11/2020) di markas Polda Kaltim, Balikpapan. Lanjut Seber R Kombong, penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Tersangka diketahui berinisial SG, warga Jalan TPA RT 18 Kelurahan Suka Rahmat, Teluk Pandan, Kutai Timur. Kasus yang terungkap pada Maret 2020 lalu ini, berawal dari laporan warga dan kecurigaan petugas saat melakukan pemantauan dan pengawasan di rumah pelaku. Ditemukan pula belasan ribu benih sawit. Penyidik pun berkoordinasi dengan UPTD Perkebunan Kaltim, dan mulai melakukan penyelidikan serta menghimpun informasi hingga mengarah ke tersangka. "Benih tidak ada labelnya. Kami libatkan ahli untuk proses penyidikan," tambah Saber. Bibit disebut palsu atau dalam bahasa perbenihan disebut Ilegitim yang dilakukan tersangka ini bervariasi. Antara 8-18 bulan dilakukan pembibitan hingga siap tanam. "Sejumlah bibit tersebut hampir saja beredar di Kaltim dan Kaltara," tambahnya. Dari penyidikan mendalam, dugaan tersangka menggunakan sertifikat palsu, setelah keterangan dari sumber benih kelapa sawit resmi, yaitu pusat penelitian kelapa sawit (PPKS) Samarinda, tidak pernah mengeluarkan sertifikat benih kelapa sawit. Sementara, tersangka memiliki sertifikat PPKS diduga palsu. Perbenihan tanaman atau segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan dan peredaran benih tanaman, yang menghasilkan benih kelapa sawit dalam bentuk kecambah, dan hendak mengedarkan benih tersebut wajib diperiksa pihak UPT Pusat dan atau UPTD Provinsi, hingga dikeluarkan surat keterangan pemeriksaan kecambah kelapa sawit. Kemudian sebelum diedarkan atau dijual benih kecambah yang telah dibibitkan hingga umur siap tanam, wajib disertifikasi lagi oleh UPT Pusat/ UPTD Provinsi, berupa Sertifikat Mutu Benih. "Kami cek, surat keterangan tersebut tidak ada. Termasuk kewajiban pemasangan label pada benih siap tanam yang disahkan UPTD perkebunan provinsi selaku pengawas tanaman perkebunan," jelasnya. Seber mengimbau masyarakat agar lebih jeli ketika hendak membeli benih kelapa sawit. Dengan koordinasi pihak-pihak kompeten bidang perkebunan. Di antaranya untuk mengetahui indikasi awal benih kelapa sawit unggul dengan adanya label resmi, serta cap dari UPT pusat/UPTD provinsi setempat, sebagai tanda pengesahan. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait