Alasan Nelayan Ikut Tolak UU Cipta Kerja: Takut Kapal Asing Masuk ke Indonesia

Rabu 04-11-2020,20:29 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai sebagian kalangan berdampak negatif. Salah satu yang menganggap omnibus law ini merugikan adalah nelayan tradisional.

Dalam aksi yang digelar oleh Aliansi Balikpapan Bergerak ini, Persaudaraan Nelayan Tradisional Balikpapan ikut turun ke jalan. Tepatnya di depan gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jendral Sudirman pada Rabu (4/11/2020). Ketua Persaudaraan Nelayan Tradisional Balikpapan, Sakiran (43) mengatakan, keikutsertaanya ini karena menganggap di dalam UU Cipta Kerja tersebut terdapat tujuh pasal yang merugikan para nelayan tradisional. "Keikutsertaan kami karena ada tujuh pasal dalam UU yang berdampak ke nelayan, makanya tidak ada paksaan kita datang untuk menolak Omnibus Law ini," ujarnya. Lanjut Sakiran, tujuh pasal yang dimaksud dapat memberatkan nelayan tradisional, adalah terbatasnya ruang tangkap nelayan tradisional, kapal asing akan bebas masuk ke Indonesia, serta perizinan kapal akan dilakukan oleh pemerintah pusat. "Dampaknya akibat disahkannya UU itu kan kami akan bersaing dengan kapal asing yang bisa masuk ke Indonesia, juga kami akan dibatasi melaut, dan perizinan yang paling penting," jelasnya. Menurut Sakiran, selama ini kapal tradisional atau nelayan tradisional tidak perlu mengurus izin serta dibebaskan untuk areal tangkapannya. "Dari dulu hingga saat ini yang namanya tradisional tidak ada izin kapal. Ditambah lagi pembatasan area tangkap itu enggak ada," tambahnya. Untuk itu dalam keikutsertaanya ini, Persaudaraan Nelayan Tradisional berharap bisa dihapuskan pasal-pasal atau aturan yang dianggap menyusahkan para nelayan tradisional. "Kami berharap itu ya dihapus, bagi kami itu sangat menyusahkan kami," tegasnya. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait