Bareskrim Soroti TV Kabel Lokal Tayangkan Siaran Ilegal

Selasa 03-09-2019,21:22 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

AKBP Amir Hamzah, kanit 1 Subdit 4 Tipidter Bareskrim Polri saat menjelaskan aturan hukum siaran legal dan ilegal. (Andrie/diswaykaltim.com) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Bareskrim Polri sedang menyoroti pengusaha TV kabel lokal yang menayangkan siaran televisi ilegal. Seperti contoh siaran sepak bola Liga Inggris. Dimana siaran tersebut sejatinya sudah menjadi hak siar dari Mola TV namun masih sering disiarkan TV kabel. Hal ini menurut Bareskrim melanggar Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Undang-Undang nomor 28 tahun 2013 tentang Hak Cipta. Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Bareskrim Polri AKBP Amir Hamzah mengatakan, pihaknya tengah melakukan penertiban terhadap TV kabel lokal yang bandel. Tanpa terkecuali di Kaltim. Pihaknya tentu akan menindak para pengusaha TV kabel yang menayangkan siaran ilegal. "Yang pasti harus punya izin untuk melakukan kegiatan tersebut, namun ada yang memanfaatkan situasi yang ada yang harus kita tekan. Kenapa, karena itu kan dilindungi Undang-Undang. Yang tidak berizin ya kami akan tindak, jelas akan ditertibkan," ujar Hamzah saat sosialisasi dan diskusi mengenai Undang-Undang Hak Cipta dan Penyiaran di Four Point Sheraton, Sepinggan, Selasa (3/9/2019). Dari diskusi yang berlangsung, diketahui saat ini para pengusaha kafe kerap menyiapkan pelayanan nonton bareng bagi pelanggannya. Dalam hal ini nobar pertandingan sepak bola Liga Inggris yang sudah menjadi hak siar Mola TV. Namun sejumlah pengusaha kafe tidak memahami adanya aturan tersebut sehingga kerap mengabaikannya. Disini lah Bareskrim berencana akan menindak tegas mereka. "Sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib izin penyiarannya. Dan di pasal 34 ayat 4 dilarang siaran tersebut dipindah tangankan kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik hak siar. Jadi tolong bapak ibu sekalian jangan lalai, Bareskrim hanya melaksanakan undang-undang saja," jelasnya. Hamzah mengatakan, sosialisasi yang dilakukannya ini untuk menekan agar kegiatan penyediaan konten berlangganan komersial dapat dipahami dan dipatuhi sehingga tidak berurusan dengan hukum. Sehingga tidak ada lagi alasan tidak mendapatkan sosialisasi. ”Kegiatan penyediaan langganan, itu IPP (Izin Penyelenggaran Penyiaran) sudah 11 ribu diterbitkan Kominfo. Nah, Bareskrim hadir untuk sosialisasi karena ancaman pelanggaran untuk radio saja ancaman hukuman 2 tahun denda Rp 500 juta. Untuk TV denda Rp 5 miliar dengan ancaman 2 tahun. Jadi jangan ada alasan lagi tidak tahu atau tidak paham,” tegasnya. Sementara itu COO Mola TV, Bobby Christoffer menjelaskan sejak 24 Juli 2019 ini Mola TV memegang hak siaran Liga Inggris untuk wilayah di Indonesia dan Timor Leste. Tentu pihaknya tidak memperkenankan pengusaha TV Kabel lokal yang menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin darinya. Bahkan pihaknya saat ini juga tengah menyampaikan kepada pengusaha TV kabel tersebut agar segera melakukan kerjasama agar tidak menjadi pelanggaran hak siar. Sebab pihaknya juga tak tinggal diam bila hak siarnya ditayangkan tanpa izin. “Kita memang melakukan sosialisasi dalam rangka memperkenalkan Mola TV untuk registrasi atau kerja sama dari semua tempat komersial. Baik kafe, restoran, hotel, apartemen apabila ingin menggunakan konten Premier League. Dari semua platform yang bekerjasama dengan kami diharapkan bisa melakukan pendaftaran di Mola Live Arena sehingga bisa terdaftar resmi dan bisa mendapatkan sumber siaran resmi,” jelasnya. (k/bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait