Kemendagri Blokir Data Kepegawaian

Senin 02-11-2020,10:23 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

JAKARTA, DISWAY – Kemendagri Blokir Data Kepegawaian. Sikap tegas diambil Kementerian Dalam Negeri terhadap pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak 2020 ini. Sanksi yang diberikan yaitu pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian para ASN di 67 pemerintah daerah.

Itu dilakukan, karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada. "Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, (kepala daerah, Red) belum menindaklanjuti rekomendasi KASN,” kata staf khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga dalam rilisnya, dilansir Antara, Minggu (1/11). Dalam rilis tersebut, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut. 27 Oktober lalu. Teguran kepada para kepala daerah, kata Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Yakni tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari. Untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN, setelah menerima surat teguran Mendagri. "Pejabat pembina kepegawaian yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN, akan dijatuhi sanksi. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya. Hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah. Yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai PPK. Di antaranya, 10 pemerintah provinsi belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi. Diwartakan sebelumnya, dugaan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, juga terjadi di Kaltara. Bahkan, sejauh ini sudah ada tiga dugaan pelanggaran netralitas yang ditangani Bawaslu Kaltara. Dari tiga kasus tersebut, Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani menyebut bahwa 1 di antaranya sudah sampai pada rekomendasi ke KASN. Untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan dua kasus lainnya, sedang dalam proses. “Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, ada di Kabupaten Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung. Yang perkara di Nunukan sudah ada rekomendasi ke KASN,” ujar Suryani, Jumat (30/10) lalu. ANT/REY
Tags :
Kategori :

Terkait