Modal Obeng, Konter Ponsel di Samarinda Dibobol Maling

Minggu 01-11-2020,20:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Hanya bermodalkan sebuah obeng, seorang pria berinisial P alias I berhasil membobol sebuah  konter ponsel dan menggasak 10 unit ponsel.

Kejadian ini dilakukan pria 32 tahun itu di bilangan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Kamis (1/10/2020), pukul 20.00 Wita. Konter ponsel yang berhasil dibobol I ini merupakan kepemilikan Achmad Fauzi, warga Jalan Bung Tomo, Gang Madu, RT 18, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban yang berusia 35 tahun ini saat kejadian memang telah menutup konter ponselnya. Karena dalam keadaan kosong, dan kondisi sekitar yang semakin sepi jelang tengah malam, akhirnya dimanfaatkan I untuk melancarkan aksinya. "Kondisinya lagi kosong dan saat dia lihat situasi sepi langsung beraksi, dengan mencongkel gembok pintu dan langsung mengambil 10 unit handphone yang ada di konter itu" ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi, Minggu (31/10/2020) sore. Keesokan harinya, ketika korban hendak membuka gerai tokonya, ia dikejutkan dengan kondisi gembok pintu yang telah dirusak pelaku. Dengan cepat korban kemudian memeriksa seiisi konter miliknya, dan mengetahui ada 10 unit ponsel yang telah raib dari etalasenya. "Setelah korban ini melapor, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku. Tak membutuhkan waktu lama, petugas yang telah mengantongi identitas pelaku akhirnya meringkus I di salah satu warung angkringan Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di turunan Gunung Lipan Samarinda Seberang,  Sabtu (3/10/2020). "Pelaku saat itu sedang nongkrong dan langsung kami amankan," terangnya. Saat diringkus, polisi tak lagi menemukan barang bukti yang dilaporkan telah digasak oleh pelaku. Sebab semuanya telah ia jual dan uang dari hasil kejahatannya telah ia gunakan foya-foya. "Sebagian uang juga digunakan pelaku untuk nongkrong sama teman-temannya," kunci Dedi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait