Diduga Kampanyekan Kotak Kosong, Wali Kota Balikpapan Bakal Dilaporkan

Sabtu 31-10-2020,16:14 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bakal dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dugaan mengkampanyekan kotak kosong. Menyusul viralnya video yang menunjukkan Wali Kota sedang mengacungkan jari sebagai simbol kotak kosong dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Kuasa Hukum RM-TA, Agus Amri menilai, aktivitas yang dilakukan wali kota tersebut suatu tindakan yang telah melanggar aturan netralitas kepala daerah. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa Pasal 76 ayat 1. Bahwa Kepala Daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai pejabat negara, seharusnya bersikap netral dalam pesta demokrasi. Dan seharusnya tidak dilakukan pada wali kota yang aktif," kata Agus Amri saat memberikan keterangan persnya, di kantornya, pada Jumat (30/10/2020).

Pada Pasal 78 ayat 2 disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan. Salah satunya pada huruf e yang berbunyi, jika melanggar larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.

Saat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut jelas Wali Kota Balikpapan tidak dalam keadaan cuti. "Sehingga tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Kota Balikpapan yang saat ini sedang tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang diikuti oleh Pasangan Calon Tunggal," sebutnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 yang mengatakan dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Atas hal ini pihaknya sebagai Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Rahmad -Thohari akan melaporkan kepada Mendagri agar segera diambil langkah tegas untuk dan menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran aturan netralitas tersebut. "Rencananya laporan akan dilaporkan pada senin (2/11/2020) nanti," ujarnya.

Dalam surat laporan ke Mendagri tersebut nantinya akan berisi mengenai pengaduan terhadap kegiatan politik praktis yang dilakukan di tengah masa kampanye di Balikpapan mengarahkan dukungan politik pada pilihan tertentu.

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan bahwa akan mempelajari permasalahannya, dan menunggu keputusan mendagri. "Kemarin aku diundang tasyakuran aqiqah, lalu diajak foto seperti video beredar. Kalau ada pihak yang melaporkan saya ke Mendagri, sangat saya hormati. Sambil saya pelajari masalahnya, kita tunggu keputusan Mendagri. Baik juga untuk pelajaran politik kita semua," katanya melalui pesan whatsapp yang disampaikan kepada Nomorsatu Kaltim.

Disinggung mengenai acungan jari yang dilakukan, pihaknya menyebut jari seperti itu bukan tanda resmi kolom kosong di KPU. Simbol seperti itu juga ada di zerro accident dan 3R sampah. "Saya juga tidak ada ngomong dan mengajak apa-apa, kecuali berfoto," tutupnya. (fey/sam)

Tags :
Kategori :

Terkait