Tak Patuh Aturan

Sabtu 31-10-2020,12:54 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Tak Patuh Aturan, Dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada Serentak di Kalimantan Utara (Kaltara), terus bertambah. Di antaranya, dugaan pelanggaran adminitrasi perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun yang dilakukan ASN.

Hingga 25 Oktober lalu, ada 19 temuan dan 8 laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara. Dua di antaranya, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang baru diterima Bawaslu. Dengan demikian, ada 3 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang pertama ditangani, sudah pada diterbitkannya rekomendasi ke KASN. “Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, ada di Kabupaten Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung. Yang perkara di Nunukan sudah ada rekomendasi ke KASN,” ujar Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, Jumat (30/10). Sebelumnya, 14 Oktober lalu, Bawaslu mencatat sebanyak 21 dugaan pelanggaran. Menurut Suryani, dugaan pelanggaran tersebut, ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Tidak terkecuali dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pelanggaran adminitrasi seperti proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Yakni KPPS, karena calon KPPS tersebut terafiliasi dengan pasangan calon kepala daerah tertentu. “Untuk pelanggaran adminitrasi, kami sudah terbitkan rekomendasi untuk KPU, agar segera ditindaklanjuti. Sementara, sisanya itu ada 2 kasus pelanggaran hukum lainnya masih proses juga, ungkapnya. Suryani juga mengatakan, semakin mendekati hari pencoblosan, tren pelanggaran pasti akan meningkat. Serta wajibnya penerapan kampanye yang sesuai protokol kesehatan, lanjutnya, banyak potensi pelanggaran. Baik pelanggaran administrasi maupun pidana. Apalagi, khusus pelanggaran pidana, akan selalu ada dalam setiap kontestasi politik. Namun, hal tersebut dibahas lebih lanjut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Lalu dalam prosesnya, dilakukan analisis, apakah dugaan pelanggaran itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. “Kalau berupa dugaan pelanggaran pidana pemilu, sebagaimana beredar video, gambar, semua dihimpun sebagai informasi awal. Akan melewati kajian awal, lalu bila ternyata tidak memenuhi syarat, akan dihentikan pemeriksaanya. Dan, jika memenuhi syarat pelanggaran pidana, akan langsung diproses tim Gakkumdu,” jelasnya. Pihaknya juga kembali mengingatkan kepada semua peserta pilkada, untuk tetap menaati setiap rambu rambu yang telah ditetapkan dalam PKPU. Lalu, untuk ASN, juga diminta untuk tidak terlibat politik praktis. Baik mengajak secara langsung, ataupun hanya membagikan postingan pasangan calon kepala daerah tertentu di sosial media. Bagi ASN yang mendukung salah satu paslon, dirinya meminta cukup membuktikan di dalam bilik suara pada 9 Desember mendatang. “Pilihan itu hak personal. Kalau yang ASN, cukup salurkan suaranya untuk paslon siapa di kotak suara aja. Jangan ikut-ikut posting, sebar ini itu di media social. Ancamannya jelas, bisa copot jabatan dan penundaan pangkat,” ujarnya. *
Tags :
Kategori :

Terkait