Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Jumat 30-10-2020,09:51 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Ricky Ashari (35) pelaku pembunuhan Fransisca, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini kasus sudah tahap penyidikan Satreskirm Polres Berau.

Menurut Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian, kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Di mana Ricky Ashari telah menyiapkan segala sesuatunya. “Itu sudah jelas. Apalagi ada pengakuan dari tersangka yang membeli tali saat perjalanan menuju Mayang Mangurai,” ujarnya kepada awak media. Setelah melakukan interogasi, tersangka menjemput korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai Tanjung Redeb. Yang sebelumnya korban menyimpan motor di area parkir rumah sakit. Kemudian tersangka mengajak korban untuk jalan, dan korban disetubuhi di, jalan poros Labanan. Setelah itu tersangka mengajak minum minuman beralkohol di salah satu kafe. Setelah dari kafe, tersangka mengaku berniat menghilangkan nyawa korban karena sakit hati dan merasa terancam atas perbuatannya. Yang hendak dilaporkan ke kekeluarga tersangka, karena hubungan keduanya. “Seperti yang sudah kami informasikan sebelumnya, tersangka itu merasa terintimidasi oleh korban,” katanya. Tersangka, diam-diam membeli tali saat perjalanan menuju jalan poros Labanan. Untuk melaksanakan niatnya, tersangka menjerat leher korban. Setelah sampai di jalan poros Labanan, dan menyetubuhi korban terlebih dahulu. “Jadi ini persetubuhan kedua. Setelah sebelumnya, mereka melakukannya di lokasi yang sama,” ungkapnya. Tersangka menyetubuhi korban, di bagian jok belakang mobil. Setelah selesai memuaskan birahinya, tersangka langsung menjerat korban mengunakan tali yang sudah dipersiapkan. “Setelah menjerat leher korban hingga tertelungkup, dan diperkirakan meninggal, tersangka mengikat dan mengisolasi wajah korban. Kemudian korban dibuang ke kadang buaya, Mayang Mangurai,” jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dituntut atas pembunuhan Pasal 338 dan 340 KUHP. Di mana pasal 338 KUHP disebutkan, bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan, pasal 340 KUHP; barang siapa sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. “Ancamannya adalah pidana mati dan atau penjara seumur hidup,” terang Rido. Sementara itu, hasil autopsi Frasnsisca, masih belum dibeberkan, masih dirangkum. Untuk menjelaskan itu, pihaknya mempersilakan dokter forensik. “Apakah ada luka lain atau bekas hantaman benda tumpul, itu nanti biar dokter forensik saja yang menjelaskan. Termasuk informasi korban itu hamil,” tendasnya. */fst/app
Tags :
Kategori :

Terkait