Penanganan Pasien RSKD Tidak Sembarangan
Rabu 28-10-2020,10:47 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Direktur Utama RSKD Balikpapan dr Edi Iskandar menjelaskan bagaimana rumah sakit plat merah itu menangani pasien COVID-19. Semuanya dilaksanakan sesuai protokol dan aturan.
Mekanismenya dilakukan secara detail dan jelas. Bahkan hingga pada tenaga dokter yang menangani mendapat perhatian. Sesuai aturan pusat, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setiap dokter yang menangani pasien COVID-19 mendapat insentif. Juga ada insentif pemerintah provinsi dan rumah sakit. Soal tata cara pelayanan juga diatur ketat.
Usia dokter juga diatur. Yang berusia 55 tahun ke atas atau yang memiliki penyakit bawaan. Tak boleh menangni pasien COVID-19 demi menghindari semakin banyaknya dokter yang gugur dalam bertugas.
“Akan semakin baik dokter yang masih muda yang bisa bertugas karena mereka adalah garda terdepan,” ungkapnya.
Proses penerimaan pasien juga ketat. Proses klaimnya lewat verifikasi Kemenkes dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dokumen pasien diperiksa teliti tim verifikator. Mulai dari riwayat penyakitnya, hasil pemeriksaan sampai hasil swab-nya. Tak boleh ada kesalahan.
Jika ditemukan, dipastikan rumah sakit tidak mendapatkan pembayaran. Padahal, banyak rumah sakit fokus pada sumber dayanya khususnya penanganan pasien COVID-19.
Terkait isu yang beredar bahwa meski tidak dalam kondisi sakit, pihak rumah sakit bisa mengklaim terpapar COVID-19 pada pasien dianggapnya tak beralasan.
“Sangat riskan. Karena polanya sangat ketat dan detil dan melibatkan banyak pihak. Semua mau pandemi ini berakhir. Baiknya mari semuanya focus pada penanganannya bersama,” paparnya lagi. (adv/dhi/boy)
Tags :
Kategori :