Bawaslu Larang di Rumah Ibadah

Senin 26-10-2020,16:09 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY –Dihimbau kepada pasangan calon kepala daerah tidak memanfaatkan rumah ibadah, untuk tempat berkampanye. Tahapan kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah, sudah berlangsung sejak 26 September lalu. Kampanye pun, dilakukan para calon kepala daerah dengan pertemuan terbatas, atau blusukan ke rumah-rumah warga.

Kampanye yang dilakukan pasangan calon kepala daerah, juga tak lepas dari pantauan Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan, Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad, mengingatkan pasangan calon kepala daerah tidak memanfaatkan rumah ibadah, untuk tempat berkampanye. Selain itu, juga larangan kampanye di fasilitas milik pemerintah. Pihaknya akan menindak pasangan calon kepala daerah yang terindikasi melanggar peraturan tersebut. “Dengan memanfaatkan rumah ibadah dan fasilitas pemerintah, dapat dikategorikan melanggar perundang-undangan,” ujar Ahmad, Minggu (25/10). Larangan di tempat ibadah yang ia maksud, yakni menyampaikan visi dan misi, serta berdialog dengan jamaah. Apalagi, kata Ahmad, sampai ada pembagian brosur atau selebaran yang berisikan foto pasangan calon kepala daerah. Jika ada warga yang bertanya tentang visi dan misi saat berada di dalam rumah ibadah, lanjutnya, maka pasangan calon sebaiknya mengajak warga berdiskusi di luar areal rumah ibadah. Atau disarankan untuk membaca di media sosial pasangan calon tersebut maupun di media online. “Ini juga untuk menciptakan pilkada yang jujur dan adil,” tegasnya. Lanjut alumni Universitas Hasanuddin ini, peran penting masyarakat dalam memastikan proses pilkada berjalan aman, tertib, dan lancar, salah satunya dengan melaporkan pasangan calon yang melanggar ketentuan, disertai dengan bukti-bukti pendukung. Karena keterbatasan jumlah personel Bawaslu, serta metode kampanye yang berubah dari tahun ke tahun, kata Ahmad, menyebabkan Bawaslu tidak bisa memonitor secara menyeluruh. Sehingga, sangat diperlukan partisipasi masyarakat. Bukan memantau kampanye pasangan calon saat dalam rapat umum dengan warga, namun juga di media sosial. “Setiap laporan itu pasti ditindaklanjuti. Kami sudah menyiapkan tim untuk menyelidiki setiap laporan dugaan pelanggaran pilkada. Kami juga terus mengawasi di masa kampanye pilkada ini,” ujarnya. *ZUH/REY
Tags :
Kategori :

Terkait